Seorang anggota DPR Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, MA, ditangkap polisi terkait kasus sabu. MA disebut positif mengonsumsi narkoba.
"Setelah ditangkap, dicek urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, seperti dilansir detikSumut, Jumat (7/10/2022).
MA ditangkap bersama seorang temannya berinisial MM di Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (5/10) malam. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,13 gram dari MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Winardy, berdasarkan hasil assesment dan melihat jumlah barang bukti yang ditemukan, MA masuk kategori pemakai atau pecandu. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk BNN Kota Lhokseumawe sehingga memutuskan MA dan MM direhabilitasi.
"Keduanya tergolong pecandu. Keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah), Kota Banda Aceh," jelas Winardy.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)