Kiat Sukses Bisnis Startup Bertahan di Tengah Krisis

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 07 Okt 2022 10:38 WIB
Foto: Workshop Pahlawan Digital (Dok. Kementerian Koperasi dan UKM)
Jakarta -

Ada sejumlah hal yang harus dilakukan para pendiri startup untuk melindungi perusahaannya tetap aman dan bertahan. Kemampuan bertahan diperlukan apalagi di 'musim dingin' saat ini yang menyulitkan startup mendapat pendanaan dari investor karena valuasi riil startup negatif (bubble burst).

20 inovator Pahlawan Digital UMKM 2022 telah mengikuti workshop perdana dengan topik pembahasan tentang aspek legal yang harus diketahui dan disiapkan startup. Dalam workshop tersebut, Founding CEO at Kontrak Hukum Rieke Caroline mengatakan, setidaknya ada lima aspek legal yang harus dilakukan untuk meningkatkan valuasi riil startup.

Pertama, daftarkan hak kekayaan intelektual ke Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, cara untuk memiliki hak kekayaan intelektual suatu merek atau jasa adalah dengan menjadi yang pertama mendaftarkannya, bukan pertama menggunakannya.

Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar di Kemenkumham bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan modal dengan berutang.

"PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif menyebutkan bahwa kekayaan intelektual seperti konten musik, kuliner, merek, bisa menjadi jaminan utang, artinya bisa jadi tambahan modal selain fundraising dari investor," kata Rieke dalam keterangan tertulisnya.

Kedua, buat kontrak atau perjanjian dengan pihak kedua yang sifatnya partnership, baik skema business to government (B2G), business to business (B2B), atau business to customer (B2C).

Ketiga, harus memiliki badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT). Keempat, yakni melengkapi perizinan usaha. Selanjutnya membayar pajak.

Rieke mengingatkan startup untuk tidak mengabaikan hal-hal tersebut. Sebab, lima hal itu seringkali menjadi masalah hukum yang dialami startup. Jika mengalami masalah hukum karena mengabaikan lima hal itu, startup berpotensi kesulitan mendapat pendanaan.

Kemudian, hal lain yang berpotensi menimbulkan masalah bagi startup adalah tidak adanya kesepakatan antara para pendiri (founders agreement), baik terkait penyisihan modal, pendirian PT, dan lainnya.

"Data Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sebelum digabung dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menunjukkan, 73 persen startup itu gagalnya karena founders-nya berantem, yang mana itu bisa dihindari apabila memiliki kesepakatan hitam di atas putih di antara co-founder-nya," ujar Rieke.




(rdp/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork