Fakta-fakta baru terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terungkap. Mulai dari ada enam tersangka yang dianggap bertanggung jawab hingga soal siapa yang memerintahkan menembak gas air mata ke arah tribun penonton.
Berikut 5 fakta terbaru tragedi Kanjuruhan yang diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:
1. Jumlah Tersangka 6 Orang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Lima tersangka lainnya ialah Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan berinisial AH, Security Officer berinisial SS, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial TSA.
![]() |
2. Kelalaian Dirut PT LIB
Kapolri menyebut PT Liga Indonesia Baru (LIB) tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan, khususnya terkait keselamatan penonton. Verifikasi Stadion dilakukan pada tahun 2020.
"Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," ujar Sigit.
Sigit menyebut verifikasi terakhir yang dilakukan PT LIB digelar pada 2020. Catatan terkait Kanjuruhan, katanya, tidak dipenuhi PT LIB.
"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton," ujarnya.
![]() |
Sigit menyebut verifikasi Kanjuruhan tidak dikeluarkan pada 2022 dan masih merujuk verifikasi 2020. Dia menyatakan tak ada perbaikan atas catatan hasil verifikasi Kanjuruhan.
"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," katanya.
Dia juga menyebut tim menemukan fakta tidak adanya rencana darurat untuk menangani situasi khusus dari laga Arema versus Persebaya. Padahal, kata Sigit, penonton yang datang lebih dari 40 ribu.
"Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban," ujar Kapolri.
3. Ada 11 Tembakan Gas Air Mata
Jenderal Sigit menyebut ada sebelas tembakan gas air mata dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Sigit menyebut tembakan gas air mata itu dilakukan untuk mencegah penonton saat itu turun ke lapangan.
"Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan beberapa personel menembakkan gas air mata. Terdapat sebelas personel yang tembakkan (gas) air mata," kata Sigit.
Dari sebelas tembakan itu, kata Sigit, ada delapan tembakan gas air mata yang mengarah ke tribun. Tembakan inilah yang kemudian membuat para penonton kocar-kacir.
"Ke tribun Selatan kurang lebih tujuh tembakan, ke tribun Utara satu tembakan, dan ke lapangan tiga tembakan," ucap Sigit.
"Tentu lah ini yang kemudian mengakibatkan para penonton, terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih, dan kemudian berusaha untuk segera meninggalkan arena," imbuhnya.
Sigit menyebut alasan personel Polri menembakkan gas air mata. Dia mengatakan keputusan ini dilakukan untuk meredam rencana para penonton turun ke dalam lapangan.
"Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegah," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Yang Diketahui Sejauh ini Tentang Tragedi Kanjuruhan
4. Polisi Ikut Jadi Tersangka
Jenderal Sigit juga mengumumkan ada tiga polisi yang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu S.
Wahyu disebut mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata tapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata. Selain itu, Danki Brimob Polda Jatim berinisial H menjadi tersangka karena memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
"Kemudian Saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi juga menjadi tersangka. Dia juga memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.
"Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360 memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujarnya.
5. Alasan PT LIB Tolak Perubahan Jadwal
Kapolri mengatakan panitia pertandingan telah mengirim surat kepada Polres Malang, pada 12 September 2022 soal permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC dan Persebaya pada 1 Oktober 2022 yang akan dilaksanakan pukul 20.00 WIB.
"Kemudian Polres menanggapi surat dari Panpel tersebut, dan mengirimkan secara resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 Waktu Indonesia Barat, dengan pertimbangan faktor keamanan. Namun demikian permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan apabila waktunya digeser tentunya ada pertimbangan yang terkait masalah penayangan langsung, ekonomi dan sebagainya, yang mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan penalti atau ganti rugi," ucap Sigit.
Setelah itu, Polres Malang melakukan persiapan pengamanan pertandingan. Personel pengamanan pun ditambah dan suporter yang diizinkan menonton hanya suporter Arema yaitu Aremania.
"Oleh karena itu kemudian Kapolres melakukan persiapan untuk melakukan pengamanan dengan melaksanakan berbagai macam rakor dan juga menambah jumlah dari yang semula 1.073 personel menjadi 2.034 personel. Khusus untuk suporter yang hadir hanya dari suporter Arema," katanya.