Kapolri Ungkap Pintu Kanjuruhan Tak Dibuka Sepenuhnya, Penjaga Tak di Tempat

Kapolri Ungkap Pintu Kanjuruhan Tak Dibuka Sepenuhnya, Penjaga Tak di Tempat

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 06 Okt 2022 20:23 WIB
Kenapa Pintu Stadion Ditutup Saat Tragedi Kanjuruhan?
Pintu stadion Kanjuruhan, Malang (Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan soal kondisi para penonton laga Arema FC vs Persebaya yang kesulitan keluar dari Stadion Kanjuruhan, Malang. Sigit mengatakan bahwa pintu stadion tidak terbuka sepenuhnya dan penjaga pintu tidak ada di tempat.

Hal ini disampaikan oleh Sigit dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Dia menjelaskan bahwa penonton mengalami kendala saat hendak keluar dari stadion. Penonton panik keluar stadion saat gas air mata ditembakkan ke tribun.

"Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar khususnya di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 sedikit mengalami kendala. Karena ada aturan di tribun atau stadion ini ada 14 pintu," kata Sigit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Sigit mengatakan bahwa pintu semestinya sudah dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir. Namun pintu tidak sepenuhnya terbuka. Inilah yang menyebabkan banyak jatuh korban meninggal hingga mencapai 131 orang.

"Seharusnya, 5 menit sebelum pertandingan berakhir, seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka. Namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya. Hanya berukuran kurang 1,5 meter," ujarnya.

Selain itu, para penjaga pintu stadion atau steward tidak berada di tempat. Hal ini melanggar regulasi keamanan PSSI.

"Dan para penjaga pintu atau steward tidak berada di tempat. Berdasarkan pasal 21 regulasi keamanan PSSI, menyebutkan steward harusnya tetap berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion," ungkapnya.

Simak video 'Termasuk Dirut PT LIB, Ini Nama 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan!':

[Gambas:Video 20detik]



Siapa saja tersangka dalam kasus ini? Baca halaman selanjutnya.

Ada 6 Tersangka

Sigit juga mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri.

Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi sebelumnya yang memerintahkan tragedi Kanjuruhan diusut tuntas. Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.

Halaman 2 dari 2
(rdp/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads