Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 20 orang terduga pelanggar yang mengakibatkan terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan. Sebanyak 20 polisi itu terdiri dari pejabat utama hingga atasan pemberi perintah penembakan gas air mata.
"Terkait dengan pemeriksaan internal, kita telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
Ke-20 pelanggar itu terdiri dari polisi, dengan rincian dan inisial nama sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4 polisi pejabat utama Polres Malang:
- AKBP FH
- Kompol WS
- AKP BS
- Iptu BS
2 polisi perwira pengawas dan pengendali:
- AKBP AW
- AKP D
3 polisi atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata:
- AKP H
- AKP US
- Aiptu BP
11 polisi yang menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan
"Terkait temuan tersebut, tentunya setelah ini dengan segera akan dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, jumlah ini masih bisa bertambah," kata Sigit.
Simak video 'Begini Arahan Eks Kapolres Malang Sebelum Tragedi Kanjuruhan':