Kapolri Ungkap Alasan PT LIB Tolak Rekomendasi Ubah Jadwal: Ada Ganti Rugi

Kapolri Ungkap Alasan PT LIB Tolak Rekomendasi Ubah Jadwal: Ada Ganti Rugi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 06 Okt 2022 20:20 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait kasus penembakan Brigadir J. Kapolri menyatakan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polres Malang mengajukan secara resmi agar waktu pertandingan Arema FC dengan Persebaya di Stadion Kanjuruhan dimajukan menjadi sore hari. Namun, usulan tersebut ditolak dengan alasan akan mendapat penalti.

Awalnya, Kapolri mengatakan panitia pertandingan telah mengirim surat kepada Polres Malang, pada 12 September 2022 soal permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC dan Persebaya pada 1 Oktober 2022 yang akan dilaksanakan pukul 20.00 WIB.

"Kemudian Polres menanggapi surat dari Panpel tersebut, dan mengirimkan secara resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 Waktu Indonesia Barat, dengan pertimbangan faktor keamanan. Namun demikian permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan apabila waktunya digeser tentunya ada pertimbangan yang terkait masalah penayangan langsung, ekonomi dan sebagainya, yang mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan penalti atau ganti rugi," ucap Listyo Sigit, dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Polres Malang melakukan persiapan pengamanan pertandingan. Personel pengamanan pun ditambah, dan suporter yang diizinkan menonton hanya suporter Arema yaitu Aremania.

"Oleh karena itu kemudian Kapolres melakukan persiapan untuk melakukan pengamanan dengan melaksanakan berbagai macam rakor dan juga menambah jumlah dari yang semula 1.073 personel menjadi 2.034 personel. Khusus untuk suporter yang hadir hanya dari suporter Arema," katanya.

ADVERTISEMENT

6 Orang Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri.

Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi sebelumnya yang memerintahkan tragedi Kanjuruhan diusut tuntas. Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.

"Kenapa dibentuk tim pencari fakta independen? Karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi di RSUD Saiful Anwar, Rabu (5/10).

Arahan tegas juga disampaikan Jokowi agar para pelaku yang terlibat di Tragedi Kanjuruhan diberikan sanksi. Dia ingin para pelaku diproses pidana.

"Yang bersalah diberi sanksi. Kalau masuk ke pidana juga sama, dipidanakan," imbuh Jokowi.

Simak video 'Termasuk Dirut PT LIB, Ini Nama 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan!':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads