Sanksi Prajurit TNI Penendang Kungfu ke Aremania Ditentukan Usai Pemeriksaan

Sanksi Prajurit TNI Penendang Kungfu ke Aremania Ditentukan Usai Pemeriksaan

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 06 Okt 2022 16:18 WIB
Kegunaan Gas Air Mata Sebenarnya, Kini Jadi Sorotan di Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan (Foto: AFP via Getty Images/STR)
Jakarta -

Prajurit TNI yang melakukan tendangan 'kungfu' ke suporter Arema saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, telah meminta maaf. Apakah mereka dihukum meski sudah minta maaf?

Seperti diketahui, 4 anggota TNI sudah meminta maaf imbas hal tersebut. Namun di sisi lain, Panglima TNI mengatakan akan memproses pidana oknum yang terlibat kekerasan terhadap suporter di tragedi Kanjuruhan karena bagian dari tindak pidana.

Kapuspen TNI Laksamana Pertama (Laksma) TNI Kisdiyanto mengatakan 5 anggota TNI, baik yang mengakui ataupun yang tidak mengakui tindakan tersebut, saat ini masih diperiksa. Pemeriksaan dilakukan sejak Senin (3/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kelimanya masih diperiksa. Sejak tanggal 3 Oktober," kata Kisdiyanto saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).

Kisdiyanto mengatakan pemberian sanksi kepada kelimanya akan ditentukan setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Rencananya pemeriksaan akan berlangsung selama 20 hari hingga Sabtu (22/10) mendatang.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini masih proses pemeriksaan. Biasanya penyidik ada waktu 20 hari," ujarnya.

Panglima TNI Janji Proses Pidana Oknum Prajurit di Kanjuruhan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara terkait aksi kekerasan yang dilakukan anak buahnya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Andika berjanji bakal memproses pidana oknum yang terlibat kekerasan terhadap suporter.

"Ini bukan etik, tapi pidana," ujar Andika di Kemenko Polhukam, Senin (3/10/2022).

Andika mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi. Menurutnya, aksi kekerasan ke suporter yang viral di luar kewenangan.

"Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tetapi pidana, karena itu sudah sangat berlebihan," jelas Andika.

"Kita sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena yang viral itu sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena," tambahnya.

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads