Presiden MK Korsel: Konflik Domestik karena Isu Minoritas Vs Mayoritas

Presiden MK Korsel: Konflik Domestik karena Isu Minoritas Vs Mayoritas

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 06 Okt 2022 13:58 WIB
Presiden MK Korea Selatan Nam-seok Yoo. (Andi Saputra/detikcom)
Presiden MK Korea Selatan Nam-seok Yoo (Andi Saputra/detikcom)
Jakarta -

Presiden MK Korea Selatan Nam-seok Yoo menyatakan konflik domestik biasanya dipicu oleh persoalan minoritas versus mayoritas di suatu negara. Oleh sebab itu, MK perlu hadir untuk menyelesaikannya.

"Konflik-konflik domestik biasanya karena konflik minoritas melawan mayoritas. Oleh sebab itu, lembaga pengadilan konstitusi harus bisa menyelesaikannya," kata Nam-seok Yoo, Kamis (6/10/2022).

Hal itu disampaikan dalam rangkaian pertemuan MK sedunia kelima di Bali, World Conference on Constitutional Justice (WCCJ), sejak 4 Oktober hingga 7 Oktober. Menurut Nam-seok Yoo, untuk bisa menciptakan kedamaian lewat putusannya itu, diperlukan kepercayaan publik kepada pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadilan konstitusional bertugas mewujudkan prinsip hukum melalui peradilan konstitusional untuk menjamin keadilan sosial," ujarnya.

Di sela-sela rangkaian WCCJ itu, Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) menggelar pertemuan bilateral dengan sejumlah delegasi MK negara peserta Kongres. Pada hari pertama Kongres, Ketua MK Anwar Usman melakukan pertemuan persahabatan dengan Ketua Mahkamah Agung Namibia Peter S Shivute di Bali Nusa Dua Convention Centre (BNDCC).

ADVERTISEMENT

Dalam pertemuan tersebut, Anwar Usman menyambut gembira kehadiran delegasi MK Namibia dalam Kongres ke-5 WCCJ. Dia menyampaikan apresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Ketua MA Namibia yang ikut ambil bagian dalam Kongres ke-5 WCCJ.

"Bagi MK RI, persahabatan dengan Mahkamah Konstitusi atau peradilan konstitusi di negara-negara Afrika, termasuk Namibia, menjadi penting dan strategis untuk dijalin lebih erat di antara perbedaan yang ada, tentu terdapat banyak kesamaan karakter MK RI dengan MK Namibia, terutama berkenaan dengan kultur hukum masyarakat sebagai bangsa Asia dan bangsa Afrika. Oleh sebab itu, model-model atau pengalaman penegakan konstitusi yang selama ini dilakukan oleh kedua institusi di masing-masing negara, dapat saja saling menginspirasi," ujar Anwar Usman.

Kedua institusi berasal dari bangsa Asia dan bangsa Afrika, yang mewarisi spirit kerja sama dan solidaritas Konferensi Asia Afrika pada 1955. Spirit itu yang harus terus digaungkan. Terlebih lagi, Indonesia yang merupakan anggota Asosiasi MK se-Asia (AACC) memiliki hubungan kerja sama organisasional dengan Constitutional Court Jurisdictions of Africa (CCJA), MA Namibia menjadi anggotanya.

Secara umum, kedua institusi memiliki kesamaan tantangan kontemporer, terutama tantangan penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di era kemajuan teknologi digital seperti sekarang. Untuk itu, menurut Anwar, kerja sama bilateral MKRI dengan MA Namibia perlu dibangun, dijalin lebih erat, dan dikembangkan dalam bidang-bidang yang sesuai dengan koridor kewenangan masing-masing.

Dalam pertemuan tersebut, MK RI dan MA Namibia sepakat menjalin kerja sama bilateral. Nota kesepahaman ditandatangani dalam kerangka meneguhkan kerja sama kedua institusi dalam bidang penegakan hukum konstitusi. Termasuk di dalamnya terbuka peluang kerja sama untuk peningkatan kapasitas kelembagaan kedua institusi.

Nota kesepahaman juga memuat klausul dimungkinkannya kerja sama pertukaran informasi dan pengalaman dalam upaya mewujudkan keadilan konstitusional.

(asp/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads