Pimpin Rapat Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Minta Penyidik Cermat-Teliti

Pimpin Rapat Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Minta Penyidik Cermat-Teliti

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 05 Okt 2022 21:33 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait kasus penembakan Brigadir J. Kapolri menyatakan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung rapat terkait hasil penyidikan kasus kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Sigit menekankan agar penyidik penuh ketelitian dalam menetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan.

"Barusan tim investigasi mengadakan rapat yang dipimpin langsung Bapak Kapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022).

Dedi mengatakan Jenderal Sigit meminta tim penyidik betul-betul mendalami setiap keterangan saksi. Jenderal Sigit, kata Dedi, menekankan keharusan penyidik teliti, hati-hati, dan cermat dalam menetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai arahan Bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami. Kenapa demikian? Karena unsur ketelitian, kehati-hatian dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus betul-betul menjadi standar," tutur dia.

Salah satu keterangan yang harus didalami, lanjut Dedi, adalah keterangan pihak eksternal Polri terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan. Dedi menegaskan Jenderal Sigit telah menginstruksikan pendalaman keterangan dilakukan malam ini juga hingga besok.

ADVERTISEMENT

"Saksi dari eksternal, sesuai petunjuk Bapak Kapolri, juga masih ada beberapa hal yang masih perlu didalami. Pendalaman-pendalaman oleh tim harus dilakukan pada malam hari ini dan juga besok," jelas Dedi.

Dedi melanjutkan, Jenderal Sigit menekankan perlunya unsur kehati-hatian dalam penyidikan karena syarat materiil dan formil ketika penetapan tersangka wajib terpenuhi.

"Unsur kehati-hatian, ketelitian, kecermatan juga menjadi standar ini . Kenapa demikian? Ketika menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat materiil dan formilnya harus terpenuhi," terang dia.

"Kenapa demikian? Karena memiliki konsekuensi yuridis, ini juga harus menjadi perhatian tim penyidik seusai arahan Bapak Kapolri pada rapat (Tragedi Kanjuruhan) malam hari ini yang digelar di Mapolresta Malang," pungkas Dedi.

Simak video 'Investigasi Polri Soal Tragedi Kanjuruhan: 31 Polisi Diperiksa':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads