Personel TNI yang melakukan tendangan 'kungfu' ke suporter Arema saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, diproses hukum. Anggota TNI itu sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) V Brawijaya.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V Brawijaya Kolonel Arm Kusdi membenarkan bahwa personel bersangkutan memang sudah meminta maaf secara langsung kepada korban di Malang. Dia didampingi oleh Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto.
Meski begitu, Kusdi mengatakan permintaan maaf itu tidak mengurangi proses hukum yang harus dijalani oleh personel bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, kemarin didampingi langsung sama Pak Pangdam itu. Jadi orangnya yang nendang sekarang sudah diproses di Pomdam," ujar Kusdi kepada detikJatim, Rabu (5/10/2022).
Kusdi menjelaskan bahwa personel bersangkutan telah melakukan sebuah kesalahan. Ia menjelaskan bahwa tendangan seperti itu terhadap masyarakat sipil menyalahi prosedur yang seharusnya diterapkan oleh seluruh personel TNI.
"Salah prosedur itu. Kan tidak boleh seperti itu. Ya, kalau di polisi melanggar kode etik, kalau di TNI berarti itu tindakan pelanggaran disiplin. Harus diproses hukum, nanti yang bersangkutan bisa kena sanksi tunda pangkat," katanya.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga video 'Saksi Tragedi Kanjuruhan di Pintu 13: Mayat-Orang Sekarat di Depan Mata':