Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut, melaporkan komika Mamat Alkatiri atas dugaan pencemaran nama baik. Hillary Lasut membantah jika laporan ke polisi adalah sebuah sikap antikritik.
"Jadi saya juga ingin berklarifikasi bahwa ibu Hillary di sini dia tidak antikritik. Jadi kalau misalnya ada kritik atau roasting sesuai dengan koridornya, dia tidak mempermasalahkan itu," kata pengacara Brigitta, Muhammad Fauzan Rahawarin, saat dihubungi, Rabu (5/10/2022).
Laporan Hillary Lasut ini berawal dari materi roasting Mamat Alkatiri. Pihak Brigitta menilai materi yang disampaikan Mamat sudah merupakan bentuk penghinaan, apalagi ada kata-kata kasar di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pada prinsipnya yang jadi titik persoalan lebih ke narasi yang pada saat dia roasting. Contoh penggunaan kata 'ta*', 'goblok', yang tidak seharusnya disampaikan secara langsung di depan publik. Itu yang kita sesalkan di situ," katanya.
Di satu sisi, Fauzan mengatakan kliennya tidak menolak untuk menjadi objek roasting atau sindiran komika. Namun, lanjut Fauzan, kalimat roasting yang disampaikan harus tetap sesuai dengan etika.
"Justru dia malah sangat senang jika ada seseorang yang memberikan masukan atau kritik. Tapi yang kita sayangkan adalah penggunaan kata yang tidak semestinya digunakan," ucap Fauzan.
Lebih lanjut Fauzan mengatakan pihaknya masih menunggu iktikad baik permintaan maaf dari Mamat Alkatiri. Namun hingga saat ini tidak ada komunikasi yang dilakukan pihak Mamat kepada Brigitta.
"Kita pada prinsipnya korban yang dirugikan. Jadi kita prinsipnya kita tunggu aja jika ada iktikad baik tentu kita akan mengindahkan juga iktikad baiknya. Tapi jika tidak ada iktikad baik proses tetap berjalan," katanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video 'Geger Komika Mamat Alkatiri Dipolisikan Anggota DPR gegara Roasting':
Hillary Lasut Polisikan Mamat Alkatiri
Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP," demikian dikutip dari foto surat tanda terima laporan kepolisian yang diunggah Brigitta di akun Instagramnya, @hillarybrigitta, Selasa (4/10).
Laporan tersebut dibuat pada 3 Oktober 2022 di Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, tertulis Brigitta sebagai korban.
Hillary menegaskan akan mencabut laporan di kepolisian bila Mamat Alkatiri meminta maaf kepadanya. Dia juga meminta Mamat tak meminta pihak-pihak lain menekannya.
"Ya (minta maaf) dan berhenti menggunakan koneksinya untuk menekan saya di mana-mana dengan orang-orang besar supaya berhenti dan cabut laporan tanpa minta maaf," tutur Brigitta Lasut saat dihubungi, Selasa (4/10).
Dia merasa pernyataan Mamat telah menyinggung martabatnya. Untuk itu, dia melapor ke polisi sebagai bentuk memperjuangkan martabat diri.
"'Kalau saya melapor, saya jadi antikritik'. Emang saya tidak boleh punya martabat, sudah tidak boleh punya harga diri. Orang tua saya saja tidak begitu. Entah dia laki-laki dari mana, bentak-bentak saya depan orang. Maki-maki saya depan orang. Saya ini adalah aktivis anti-bullying dan perundungan dari Sulawesi Utara sudah bertahun-tahun, jadi jangan pikir saya takut melawan," katanya.