Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan melimpahkan perkara Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya pada 10 Oktober. Perkara ini akan dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.
"Makanya hari Senin sudah saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (5/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung yakin PN Jaksel akan bekerja dengan sebaik-baiknya di perkara ini. Pasalnya, perkara ini menjadi perhatian masyarakat dan Presiden Jokowi.
"Karena kami yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan bekerja dengan sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan juga Presiden," tuturnya.
Para Tersangka Ditahan
Kejagung juga akan melakukan penahanan terhadap para tersangka terkait pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi (PC) akan dipindah ke Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," kata Fadil.
Sebagai informasi, PC sebelumnya ditahan penyidik di Rutan Bareskrim Polri. Sementara itu, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri tetap ditahan di Mako Brimob.
"Tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob," ungkapnya.