"Tentang Bharada RE, ya ini kan ada LPSK di belakangnya. Saya sudah sampaikan ke LPSK, perlakuan terhadap RE sama saja dengan tersangka lain," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (5/10/2022).
Fadil mengatakan perlindungan ini termasuk hak dari LPSK. Semua sudah sesuai dengan peraturan undang-undang.
"Hak LPSK melindungi semaksimal mungkin itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Jaksa juga memperlakukan Bharada E tanpa membeda-bedakan. Di pengadilan, Bharada E akan menjadi justice collaborator.
"Kami sebagai jaksa memperlakukan sama terhadap RE, nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE ini selaku justice collaborator," tuturnya. (rdp/dhn)











































