Kata Kejagung soal Safe House untuk Jaksa yang Tangani Perkara Sambo dkk

Kata Kejagung soal Safe House untuk Jaksa yang Tangani Perkara Sambo dkk

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 05 Okt 2022 10:51 WIB
Jampidum Fadil Zumhana
Kejagung (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons usulan safe house untuk jaksa penuntut umum yang menangani perkara yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kejagung menghargai usul tersebut.

"Tentang safe house ini itu adalah ide yang baik dan kami menghargai ide itu," ujar Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (5/10/2022).

Fadil mengatakan Kejagung memiliki sistem sendiri agar jaksa tidak diintervensi. Dia memastikan integritas dan profesionalitas jaksa terjaga dalam kasus ini.

"Dan tentang pengamanan jaksa supaya tidak diintervensi, kami sudah punya sistem untuk melakukan itu. Jaksa kami, kami jaga integritasnya, profesionalismenya," tuturnya.

Fadil juga meyakini tidak ada intervensi dalam kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dkk. Dia pun memastikan institusinya tidak bisa diintervensi.

"Saya yakin benar intervensi tidak ada karena negara kita ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak bisa diintervensi karena kita harus menjaga netralitas dalam proses penanganan perkara dan saya yakin juga seluruh masyarakat Indonesia dapat mengawasinya termasuk media ini," papar Fadil.

Lagi pula, menurut Fadil, di era digital ini, semua serba terbuka. Semua pihak, lanjutnya, bisa ikut mengawasi proses hukum yang berjalan.

"Dan kita, nggak ada yang bisa kita tutupi lagi saat ini di dunia digital saat ini jadi kalian turut mengawasi, mengawal supaya perkara ini berjalan sebaik-baiknya dan akan diberikan keputusan oleh hakim yang seadil-adilnya," kata dia.

Sebelumnya, perihal safe house ini sebelumnya diusulkan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak). Komjak mengusulkan agar jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk ditempatkan di safe house saat proses persidangan berlangsung agar memudahkan koordinasi di antara JPU saat sidang Ferdy Sambo.

"Bahwa ini (penempatan jaksa di safe house) langkah-langkah yang bisa dipersiapkan, jadi belum (belum ditempatkan di safe house), perlu dipersiapkan dan apabila diperlukan sudah siap. Saat ini kan masih P21 belum pelimpahan tahap 2 dan pelimpahan pengadilan," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dihubungi detikcom, Kamis (29/9/2022).

"Kasus ini kan menarik perhatian besar masyarakat dan adanya harapan besar ditangani dengan baik, profesional, dan transparan di tengah adanya kekhawatiran dugaan intervensi faktor-faktor nonhukum," kata Barita. (mae/mae)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads