5 Hal Diketahui soal Chandra Tirta Tersangka Suap Rp 100 M di KPK

5 Hal Diketahui soal Chandra Tirta Tersangka Suap Rp 100 M di KPK

M Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 04 Okt 2022 21:12 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Ilustrasi gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan Chandra Tirta sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (PT GI). Sejumlah fakta terkait Chandra Tirta terungkap.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Emirsyah menjadi tersangka di kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC. Saat ini dia tengah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, lantaran terbukti menerima dana yang jumlahnya sekitar RP 46 miliar dari Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan sumber detikcom, Selasa (4/10/2022), orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini ialah eks anggota DPR RI Chandra Tirta. Chandra Tirta Wijaya pernah tergabung dalam Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

ADVERTISEMENT

Setelah tak lagi menjabat anggota DPR RI, Chandra Tirta Wijaya berpindah ke Partai Ummat. Chandra merupakan Wakil Ketua Umum Partai Ummat.

Dirangkum detikcom, berikut ini sejumlah hal yang diketahui sejauh ini terkait Chandra Tirta.

1. Pernah diperiksa KPK

Chandra sempat diperiksa KPK pada Selasa 19 November 2019 sebagai saksi di dugaan suap yang menjerat eks Dirut Garuda Emirsyah Satar. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo yang merupakan pihak swasta.

KPK sendiri belum mengungkap identitas tersangka. Namun, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kasus ini terkait dugaan suap senilai Rp 100 miliar kepada anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak swasta.

"Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI Tbk 2010-2015," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 M yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," sambungnya.

Lihat juga video 'Ketua Peradi Semarang Jadi Kuasa Hukum Yosep Parera':

[Gambas:Video 20detik]



2. Status tersangka segera diumumkan

Ali menjamin KPK segera mengumumkan duduk perkara hingga pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Ali mengatakan penyidik KPK terus mengumpulkan alat bukti. Dia berharap semua pihak yang dipanggil bersikap kooperatif.

"KPK berharap dalam proses pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan tim penyidik," ujarnya.

3. Kasusnya kompleks

Ali mengatakan modus korupsi di kasus ini kompleks. Sebab, menurutnya lokus kasus ini transnasional.

"Modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus transnasional, melibatkan tidak hanya individu, namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar," sambungnya.

4. Chandra dicekal

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menyebut saat ini nama Chandra Tirta Wijaya masuk daftar cekal Imigrasi. Dia menyebut pencegahan itu berlaku sejak Agustus 2022 hingga 6 bulan ke depan.

"Ybs (Chandra Tirta Wijaya) aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (4/10/2022).

Achmad Nur Saleh menyebutkan bahwa permohonan pencekalan itu sendiri diajukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut alasan pencekalan itu berkaitan dengan kasus korupsi.

"Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," tambahnya.

Apa kata Partai Ummat? Baca halaman selanjutnya.

5. Candra mundur sejak 30 Agustus

Dalam pengadaan itu, Chandra Tirta tergabung dalam Fraksi PAN DPR, namun sempat pindah ke Partai Ummat.

Ternyata, Partai Ummat menyebut Chandra Tirta sudah bukan bagian dari mereka lagi. Dia dikabarkan sudah mengundurkan diri sejak 30 Agustus 2022.

"Mas Chandra setahu saya mengajukan pengunduran diri 30 Agustus. Nggak tahu juga kenapa, tetapi cuma mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan Partai Ummat otomatis dari jabatannya," kata Juru Bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya, ketika dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Hal itu juga dikonfirmasi oleh Waketum Partai Ummat Buni Yani. Dia menyebut Chandra Tirta mengundurkan diri karena kesibukannya.

"Mas Chandra sudah mengundurkan diri jadi Wakil Ketua Umum per 30 Agustus 2022. Dugaan saya karena Mas Chandra orangnya sibuk, dia kan pengusaha," ujarnya.

"Sebagai sahabat saya mendoakan Mas Chandra semoga diberikan kemudahan di tempat kegiatan yang baru," lanjut Buni Yani.

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads