Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar Rapat Harmonisasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023 di Bogor pekan lalu. Rapat yang dilaksanakan secara hybrid itu dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAK Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan dan Bappenas.
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Desa, PDT, dan Transmigrasi Setkab, Asri Ernawati mengapresiasi pelaksanaan rapat harmonisasi ini. Ia mengatakan kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi merupakan program kolaborasi pemerintah pusat dan daerah hingga dasar regulasi tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan ini mutlak diperlukan.
Kasubdit Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Dalam Negeri Raziras menjelaskan tentang pembagian urusan pemerintah dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 yaitu urusan absolut, urusan pemerintahan umum dan konkuren. Beleid ini menyebutkan transmigrasi menjadi urusan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dekonsentrasi merupakan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada GWPP (Gubernur Wakil Pemerintah Provinsi), instansi vertikal di wilayah tertentu dan atau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai penanggung jawab urusan umum," kata Raziras dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Arti Tugas Pembantuan dalam Pemerintahan |
Raziras mengatakan Tugas Pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom. Daerah ditugaskan untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat dan Penugasan dari pemerintah daerah provinsi kepada kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
"Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sendiri ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Mendagri," kata Raziras.
Perancang Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Fitri Nur Astari menjelaskan tentang PP 19/2022 yang merupakan perubahan terhadap PP 7/2008. Salah satu perubahan yang ada dalam PP tersebut adalah penghilangan makna fisik dan non fisik. Dekon/TP merupakan asas penyelenggaraan urusan pemerintahan.
"Pelaksanaan tidak bersifat fisik/non-fisik tidak dimaknai akan menghilangkan program/kegiatan TP Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan teknis seperti PU/Kemenkes/Kemenperin dan unit teknis lainnya", ujar Fitri.
Biro Hukum Kemendes PDTT, Rully menjelaskan tentang rancangan Permendesa PDTT menyebutkan penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangannya kepada Pemda Provinsi dan atau Kabupaten/Kota meliputi kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.
Kegiatan pembangunan dan pengembangan tersebut meliputi dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya, perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukan dan pusat satuan kawasan pengembangan serta pengembangan kawasan transmigrasi. Rully juga mengingatkan terkait pengelolaan barang milik negara yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.
"Serah terima barang milik negara yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lama enam bulan sejak realisasi pengadaan barang dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP dan Tugas Pembantuan selesai dilakukan," kata Rully
Sukor Program dan Anggaran PPKTrans, Kemendes PDTT Triyanto Budiono menambahkan Permendesa ini nantinya akan digunakan sebagai dasar dari penganggaran program transmigrasi Tahun 2023.
"Satker Pelaksana Program Transmigrasi di daerah menggunakan Peraturan MendesPDTT tersebut sebagai dasar pelaksanaan program sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya," pungkas Triyanto.
Simak juga 'Sewindu UU Desa, Mendes Ingin Warga Desa Melek Data':