Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 untuk menertibkan para pelanggar lalu lintas. Sebanyak 70 pengendara di Jalan Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, ditindak.
Panit Tindak Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Ipda Susanto menyebut pihaknya menindak 70 kendaraan roda dua yang melanggar aturan lalu lintas. Sebanyak 6 kendaraan di antaranya dibawa ke Polres Jakarta Pusat (Jakpus).
"Tadi yang kita tilang ada 70 motor, dan 6 langsung kita bawa karena tidak ada surat-surat kendaraannya," ucap Susanto kepada wartawan di Jalan Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susanto menambahkan pelanggaran yang terjadi berupa tidak menggunakan helm, masuk ke jalur cepat, hingga melawan arus. Ia juga menyebut razia selanjutnya akan berlangsung secara acak.
"Kegiatan ini akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022. Titik lokasi razia ini tidak menetap di satu titik, namun dilakukan secara acak," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Operasi Zebra digelar selama 2 pekan mulai Senin, 3 Oktober, sampai 16 Oktober 2022. Selama operasi ini tidak ada razia di tempat.
"Kalau yang sifatnya masih manual, ya itu sangat-sangat yang paling terakhir. Kalau masih bisa diingatkan, ya diingatkan, tidak harus dengan tilang itu," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Simak Video 'Polri: Operasi Zebra Bukan Kejar Tilang, Tapi Disiplin Berkendara':