Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Kota Religius ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disahkan menjadi Perda. Selain ditolak Kemendagri, Idris menyebut raperda itu tidak didukung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Merespons hal tersebut, Ridwan Kamil meyakini pastinya ada dinamika yang membuat Raperda Kota Religius Depok ditolak Kemendagri. Namun, pria yang akrab disapa Kang Emil itu tak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan ditolaknya raperda itu oleh kementerian.
"Di mana-mana, perda religius itu pasti biasanya ada dinamika di Kemendagri. Jadi kita tunggu saja," kata Kang Emil saat ditemui wartawan di kampus UPI Bandung, seperti dilansir dari detikJabar, Selasa (4/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kang Emil mengatakan kewenangan untuk menyetujui ataupun menolak sebuah perda berada di Kemendagri. Jadi, kata dia, segala keputusan apa pun merupakan kewenangan dari Kemendagri.
"Biasanya ditolak di Kemendagri karena ujung yang meng-approved-nya Kemendagri. Gitu aja, kita lihat saja," ucapnya.
Seperti diketahui, Kemendagri tak mengesahkan Raperda Kota Depok tentang Kota Religius. Wali Kota Depok Mohammad Idris kecewa dan berharap Raperda itu bisa lolos untuk disahkan menjadi Perda.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'PKS Tepis PDIP: Kerukunan Beragama di Depok Tinggi':