Masyarakat Madani Harap Jokowi Tak Proses Pergantian Hakim MK Aswanto

Masyarakat Madani Harap Jokowi Tak Proses Pergantian Hakim MK Aswanto

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 04 Okt 2022 14:35 WIB
Sejumlah warga menyampaikan protes terkait pergantian Aswanto dari MK (Karin-detikcom)
Sejumlah warga menyampaikan protes terkait pergantian Aswanto dari MK. (Karin/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah perwakilan warga mengatasnamakan Masyarakat Madani mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan protes terkait pergantian Aswanto dari hakim MK oleh DPR RI. Mereka berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak melanjutkan proses pergantian Aswanto.

"Meminta kepada Presiden untuk tidak menindaklanjuti proses penggantian Hakim Konstitusi Aswanto yang terang benderang tidak memiliki dasar hukum karena dilakukan bertentangan dengan konstitusi dan hukum yang berlaku," ujar perwakilan Masyarakat Madani, Titi Anggraini, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).

Dia mengatakan tindakan DPR yang mengganti Aswanto menunjukkan sikap arogan. Titi menyebutkan hal ini mencerminkan ketidakpatuhan DPR pada supremasi konstitusi berkedaulatan rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana Hakim Konstitusi sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak dapat diintervensi atau bahkan dipengaruhi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam menjaga dan menegakkan konstitusi. Sikap tersebut juga sangat bertolak belakang dengan semangat menjaga independensi dan imparsialitas seorang hakim konstitusi dalam mengadili produk hukum yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang," jelas Titi.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menghapuskan periodisasi masa jabatan hakim konstitusi menjadi batas minimal dan maksimal seseorang dapat menjadi hakim konstitusi. Ketentuan ini kemudian diuji dan diputus oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XVIII/2020, 96/PUU-XVIII/2020, 100/PUUXVIII, dan 56/PUU-XX/2022. Putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa ketentuan peralihan masa jabatan Hakim Konstitusi diperlukan tindakan hukum untuk menegaskan pemaknaan ketentuan tersebut," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Titi meminta DPR patuh pada aturan yang berlaku. Dia meminta DPR mengubah keputusannya terkait pemberhentian Aswanto dari MK.

"DPR mesti mengubah keputusannya yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dan memulihkan hak Aswanto sebagai Hakim Konstitusi," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'MK Tolak Gugatan PKS Soal Presidential Threshold 20%':

[Gambas:Video 20detik]



Perwakilan Masyarakat Madani, Kurnia Ramadhana, menilai tindakan DPR tidak tepat. Dia berharap presiden memahami keputusan DPR mengganti Aswanto dari hakim MK tidak sesuai dengan aturan.

"Kami tentu mendesak agar presiden tidak menerbitkan kepres pemberhentian dan pengangkatan Sekjen MK Guntur Hamzah sebagaimana yang diusulkan DPR. Apalagi produk yang jadi dasar kami bergerak hari ini UU MK yang disahkan dan diundangkan oleh anggota DPR periode saat ini dan oleh Presiden," jelasnya.

"Tentu kami berharap Presiden memahami hal itu dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutuskan Keputusan Presiden tersebut," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul buka-bukaan soal pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi di MK. Pacul mengatakan pencopotan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi merupakan keputusan politik.

"Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh? Kan gitu loh dan nantikan asar-dasar hukumnya bisa dicari, tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengkonfirmasi, tidak ada periodisasi ya sudah," kata Pacul kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).

Pacul mengatakan kinerja Aswanto mengecewakan. Dia menyinggung adanya produk-produk dari DPR yang dibatalkan secara sepihak.

Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah. Keputusan pergantian Aswanto itu telah disepakati DPR dalam rapat paripurna.

Halaman 3 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads