Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berbicara soal prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Sahroni meminta polisi bertindak tegas dengan keduanya.
Hal itu diungkap Sahroni dalam akun Instagramnya, @ahmadsahroni88. Dia mengunggah foto dengan tulisan meminta Baim Wong tidak bercanda dengan hal pidana.
"Makanya Pak @baimwong jangan becandain institusi laporan PALSU dan PIDANAnya, jangan anggep remeh," tulis Sahroni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan foto tersebut, Sahroni meminta polisi harus bertindak tegas. Dia menegaskan institusi Polri tidak bisa menjadi bahan candaan.
"Pak Polisi @divisihumas polri harus tegas juga jangan becandaan jadi maenan buat konten dan anggap remeh institusi," ujarnya.
Sahroni meminta polisi mengambil sikap. Dia menilai hal ini bisa dijadikan pembelajaran agar tidak ada lagi kegiatan serupa.
"Bapak-bapak polisi harus bersikap tentang apa yang dilakukan bapak @baimwong. seenak udel aja becanda, norak," ucapnya.
Sebelumnya, artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, resmi dilaporkan ke polisi setelah membuat konten prank lapor KDRT. Pelapor menjelaskan alasannya melaporkan pasangan selebriti itu.
"Hari ini kita melaporkan Saudara Baim Wong dan Paula karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujar Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella, kepada wartawan, Senin (3/10).
Baim Wong dan Paula sendiri telah meminta maaf soal konten prank lapor KDRT ini. Meski begitu, hal ini tak mengurungkan pelapor untuk melaporkan Baim dan Paula.
"Kita akan terus lanjutkan proses hukum meskipun mereka sudah minta maaf tadi. Kena Pasal 220 KUHP ya tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," tuturnya.
Laporan Tengku Zanzabila ini telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP tentang laporan palsu.
Simak Video 'Konten Prank KDRT Baim Wong-Paula yang Berujung Permintaan Maaf':
(eva/fjp)