Sudrajad Dimyati Tersangka KPK, DPR Cabut Persetujuan Terkait Hakim Agung

Sudrajad Dimyati Tersangka KPK, DPR Cabut Persetujuan Terkait Hakim Agung

Nahda Utami - detikNews
Selasa, 04 Okt 2022 11:52 WIB
Rapat paripurna DPR RI
Rapat paripurna DPR RI (Dok. Istimewa)
Jakarta -

DPR RI memutuskan mencabut persetujuan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung. Pencabutan itu diputuskan setelah Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pencabutan persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (4/10/2022). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pengambilan keputusan diawali dengan laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

"Mengacu pada Pasal 226 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib serta memperhatikan aspirasi masyarakat, Komisi III DPR RI melakukan rapat internal pada Senin tanggal 3 Oktober 2022 yang memutuskan, Komisi III DPR RI mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung RI atas nama Sudrajad Dimyati SH, MH. Yang merupakan hasil uji kelayakan di Komisi III DPR RI pada 18 September 2014 dan telah disetujui dalam rapat paripurna tanggal 23 September 2014 yang lalu," kata Pangeran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu, kami mohon kiranya, untuk rapat paripurna dapat menyetujui keputusan Komisi III DPR RI, dan pimpinan DPR RI dapat meneruskan keputusan Komisi III kepada Presiden RI sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Pangeran mengatakan Komisi III DPR RI tidak hanya bertanggung jawab dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Komisi III DPR, lanjut Pangeran, juga mempunyai fungsi pengawasan yang bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait.

ADVERTISEMENT

"Dalam rangka itu, Komisi III DPR RI tidak hanya bertanggung jawab dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan saja sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, namun Komisi III DPR RI juga mempunyai fungsi pengawasan yang bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab, bermoral, dan mengikuti ketentuan perundang-undangan," ujar Pangeran.

Komisi III DPR kemudian menarik persetujuan Sudrajad sebagai Hakim Agung yang diberikan seusai fit and proper test pada 2014 lalu. Sudrajad dinilai telah melanggar moral dan integritas hakim agung karena terlibat kasus suap perkara di MA.

"Untuk menindaklanjuti keputusan Komisi III tersebut, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan Hakim Agung pada Mahkamah Agung atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?" kata Dasco.

"Setuju," ujar anggota Dewan menjawab.

Diketahui, KPK melakukan OTT di Mahkamah Agung dan di Semarang. Dari OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Salah satu tersangka ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES kepada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sekitar SGD 202 ribu (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers saat itu.

(nhd/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads