Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Seluruh wilayah RI menerapkan PPKM level 1 hingga 7 November mendatang.
Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 7 November 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022," demikian isi Kemendagri, seperti dilihat, Selasa (4/10/2022).
Seluruh wilayah Indonesia menerapkan PPKM level 1. Berikut aturan terbarunya:
WFO 100%
Pada Inmendagri ini diatur pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kegiatan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Aturan di Pasar Tradisional-Supermarket
- Kapasitas 100%
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Aturan di Kafe, Warteg, Pedagang Kali Lima
- Diizinkan buka hingga pukul 22.99
- Kapasitas 100%
Aturan di Rumah Makan/Restoran dan Kafe
- Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00
- Kapasitas maksimal 100%
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining
- Yang beroperasi pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00
Simak selengkapnya pada halaman berikut.
(dwia/idn)