Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 7 November mendatang. Seluruh wilayah di Indonesia menerapkan PPKM level 1.
Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 7 November 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022," demikian isi Kemendagri, seperti dilihat, Selasa (4/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk peraturan kegiatan perkantoran, kegiatan perkantoran bisa menerapkan WFO 100 persen. Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen.
Kegiatan di tempat ibadah juga dibolehkan dengan kapasitas 100 persen baik untuk wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Namun untuk kegiatan resepsi pernikahan, luar Jawa-Bali hanya boleh kapasitas 75 persen, sementara di Jawa dan Bali dibolehkan kapasitas 100 persen.
Tonton juga Video: Jawaban Kemenkes dan Satgas Covid-19 soal Kapan PPKM Dicabut