PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah RI Diperpanjang hingga 7 November

PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah RI Diperpanjang hingga 7 November

Indra Komara - detikNews
Selasa, 04 Okt 2022 06:49 WIB
Corona Viruses against Dark Background
Foto: Getty Images/loops7
Jakarta -

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 7 November mendatang. Seluruh wilayah di Indonesia menerapkan PPKM level 1.

Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 7 November 2022.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022," demikian isi Kemendagri, seperti dilihat, Selasa (4/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk peraturan kegiatan perkantoran, kegiatan perkantoran bisa menerapkan WFO 100 persen. Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen.

Kegiatan di tempat ibadah juga dibolehkan dengan kapasitas 100 persen baik untuk wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Namun untuk kegiatan resepsi pernikahan, luar Jawa-Bali hanya boleh kapasitas 75 persen, sementara di Jawa dan Bali dibolehkan kapasitas 100 persen.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Video: Jawaban Kemenkes dan Satgas Covid-19 soal Kapan PPKM Dicabut

[Gambas:Video 20detik]



(idn/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads