Polisi menangkap sejumlah bandar narkoba beserta kurirnya di wilayah Kecamatan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), berikut barang bukti 555,49 gram sabu. Kapolsek Senen Kompol Resa Fiardy Marasabessy mensinyalir peredaran narkoba di lokasi tersebut kerap berkaitan dengan kriminalitas jalanan, seperti begal dan tawuran.
"Kalau kita indikasikan dengan beberapa yang pernah terjadi di Senen itu memang ada keterkaitan, baik terkait dengan narkoba maupun dengan perdagangan bebas," kata Resa kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Senen, Senin (3/10/2022).
Oleh karena itu, Resa berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Senen. Pada kesempatan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah bandar narkoba beserta kurirnya.
"Oleh karena itu, kami berkomitmen dari Polsek Senen untuk menindak tegas tanpa kompromi terkait peredaran narkoba maupun minuman miras di wilayah hukum Polsek Senen," ungkapnya.
Kasus pertama, lanjut Resa, tersangka atas nama H diamankan di Kelurahan Senen. Dia berperan sebagai bandar, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak enam paket sabu.
"Untuk kasus pertama, mengamankan tersangka atas nama H alias O. Tersangka diamankan di Jalan Senen Dalam, Kelurahan Senen, yang diamankan ini inisial A," katanya.
"Perannya bandar, dan barang bukti yang diamankan 6 bungkus plastik klip sedang yang berisi kristal sabu dengan berat masing-masing 100,92 gram, 101,02 gram, 101,02 gram, 101,02 gram, 101 gram, dan 50,51 gram," paparnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung mengatakan para tersangka ditangkap dalam kurun dua minggu. Tersangka ditangkap dengan beragam ukuran barang bukti sabu.
"Di mana ada lima orang di wilayah kita semua. Selanjutnya adalah tersangka alias B. Untuk jumlah barang bukti yang diamankan sejumlah 32,76 gram diamankan di Senen. Untuk LP selanjutnya, tersangka dengan inisial MFS diamankan dengan jumlah total barang bukti 4 gram, dan yang terakhir kita amankan tersangka dua orang dengan inisial MDP dan DP dengan total jumlah 5,4 gram," ungkapnya.
Tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(mea/mea)