Polri tengah memeriksa polisi yang diduga melanggar kode etik terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang. Saat ini, ada 28 anggota Polri yang menjalani pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan Irsus (Inspektorat Khusus, red), Irwasum Polri dan Biropaminal, update yang perlu saya sampaikan malam hari ini, sudah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri. ini pun masih dalam proses pemeriksaan," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, dalam jumpa pers, Senin (3/10/2022).
Dedi mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jumlah polisi yang akan diperiksa bertambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak menutup kemungkinan juga bertambah, tapi masih diperiksa dulu," ujarnya.
Dedi menambahkan sembilan dari 28 yang diperiksa saat ini sudah dinonaktifkan. Mereka yang diperiksa, lanjut Dedi, berpangkat perwira, bintara, hingga tamtama.
"Termasuk 9 orang (yang dinonaktifkan, red) dari 28 ini," kata Dedi.
Kapolri Copot Kapolres Malang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Pencopotan jabatan kapolres itu buntut tragedi Kanjuruhan, Malang.
"Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang," kata Dedi.
Baca juga: Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat Dicopot! |
Status Naik ke Penyidikan
Dedi mengatakan status dari kasus Tragedi Kanjuruhan yang juga menewaskan dua polisi ini juga sudah ditingkatkan. Saat ini, status kasus ini berada di tahap penyidikan.
"Dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan, sekarang statusnya sudah menjadi penyidikan. Nah tim juga akan kerja secara maraton," tutur dia.
Simak Video: Polda Gorontalo Gelar Salat Gaib-Doa Bersama Buat Korban Tragedi Kanjuruhan