Polisikan Baim Wong-Paula, Pelapor: Konten Prank KDRT Pembodohan Publik

Brigitta Belia - detikNews
Senin, 03 Okt 2022 17:29 WIB
Paula Verhoeven dan Baim Wong (Foto: dok. Instagram/Baim Wong, Paula Verhoeven)
Jakarta -

Artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, resmi dilaporkan ke polisi usai membuat konten prank lapor KDRT. Pelapor menjelaskan alasannya melaporkan pasangan selebriti itu.

"Hari ini kita melaporkan Saudara Baim Wong dan Paula karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujar Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella, kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Dalam pelaporannya, terdapat video blog (vlog) Baim Wong yang digunakan sebagai bukti pelapor. Divisi Hukum Sahabat Polisi Indonesia Eko mengatakan Baim Wong dan istrinya juga dengan sadar melakukan prank tersebut.

"Bukti yang kita berikan ke pihak polisi berupa video vlog mereka pada saat melakukan prank tersebut. Terlapor ini juga melakukan prank KDRT yang ternyata mereka cukup sadar bahwa itu tidak ada," ujar Eko.

Eko mengatakan laporan ke polisi sebaiknya tidak boleh dibuat untuk main-main. Sebab, institusi Polri dibentuk oleh undang-undang.

"Ini juga jadi proses pembelajaran untuk kita semua sebagai warga masyarakat jangan bermain-main dengan permasalahan hukum apalagi dilakukan langsung di kantor polisi. Itu kan institusi yang dibentuk oleh UU, jadi kita harus saling menghormati dan menghargai," tuturnya.

Sebelumnya, konten Baim Wong dan istrinya soal prank lapor KDRT ke Polsek Kebayoran Lama menuai kecaman. Baim Wong dan Paula mencabut konten videonya dan meminta maaf.

Baca di halaman selanjutnya: Baim Wong minta maaf....




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork