Operasi Zebra Dimulai Hari Ini, Simak 14 Jenis Pelanggaran yang Disasar

Operasi Zebra Dimulai Hari Ini, Simak 14 Jenis Pelanggaran yang Disasar

Tim detikcom - detikNews
Senin, 03 Okt 2022 07:40 WIB
Operasi Zebra 2022: Aturan, Sasaran Pelanggaran dan Sanksinya
Ilustrasi polisi mengatur lalu lintas. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 mulai hari ini, Senin 3 Oktober 2022. Operasi Zebra digelar secara serentak di seluruh wilayah Jadetabek.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas, jangan melanggar. Patuhi aturan lalu lintas yang ada untuk mencegah kecelakaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Tak Ada Tilang di Tempat

Operasi Zebra digelar selama 2 pekan mulai hari ini Senin (3/10) sampai tanggal 16 Oktober 2022. Selama operas ini tidak ada razia di tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang sifatnya masih manual, ya itu sangat-sangat yang paling terakhir. Kalau masih bisa diingatkan, ya diingatkan, tidak harus dengan tilang itu," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Lebih lanjut Latif menyebut sasaran Operasi Zebra kali ini pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Penindakan bisa berupa imbauan hingga penilangan.

ADVERTISEMENT

"Tentunya yang potensial kecelakaan lalu lintas. Seperti pengguna dalam keadaan mabuk, melawan arus, kayak gitu yang sangat membahayakan," ujarnya.

Ada 14 sasaran Operasi Zebra kali ini. Berikut selengkapnya:

1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

Simak juga video 'Wanti-wanti Kapolri ke Anggota: Melanggar Aturan, Saya Copot!':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya sasaran operasi zebra di halaman selanjutnya....

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads