Operasi Zebra 2022: Aturan, Sasaran Pelanggaran dan Sanksinya

Operasi Zebra 2022: Aturan, Sasaran Pelanggaran dan Sanksinya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Minggu, 02 Okt 2022 14:36 WIB
Operasi Zebra 2022: Aturan, Sasaran Pelanggaran dan Sanksinya
Operasi Zebra 2022: Aturan, Sasaran Pelanggaran dan Sanksinya | Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Operasi Zebra 2022 akan digelar mulai 3 Oktober 2022. Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022 akan dilaksanakan di sejumlah titik serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

Operasi Zebra 2022 digelar sampai 16 Oktober 2022. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang info Operasi Zebra 2022, simak informasi lengkapnya berikut ini.

Apa itu Operasi Zebra 2022?

Operasi Zebra adalah operasi lalu lintas yang rutin digelar oleh kepolisian agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir laman resmi Korlantas Polri, operasi zebra juga biasa disebut operasi patuh atau juga razia zebra. Diketahui, razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2022 yang akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia ini mengusung tema "tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi.".

ADVERTISEMENT
Operasi Zebra 2022: Aturan, Sasaran Pelanggaran dan SanksinyaOperasi Zebra 2022: Aturan, Sasaran Pelanggaran dan Sanksinya | Foto: Ari Saputra/detikcom

Kapan Operasi Zebra 2022 Berlangsung?

Korlantas Polri secara resmi akan menggelar Operasi Zebra 2022 yang berlangsung selama 14 hari. Operasi Zebra 2022 digelar mulai tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022. Operasi Zebra 2022 juga digelar serentak di seluruh Direktorat Lalu Lintas Polda se-Indonesia dalam rangka meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," demikian caption video yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, dilihat detikcom, Kamis (29/9/2022).

Mekanisme Operasi Zebra 3 Oktober 2022

Mekanisme Operasi Zebra 3 Oktober 2022 dilakukan tanpa adanya tilang manual, melainkan akan mengandalkan e-TLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem e-TLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik." kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho, dilansir laman resmi Korlantas, Kamis (28/9/2022).

Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya mengedepankan pengawasan melalui kamera e-TLE dalam penindakan selama Operasi Zebra 2022. Tilang secara manual hanya akan dilakukan di lokasi yang belum terdapat e-TLE.

"Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja," kata Latif kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).

Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2022

Berikut ini 14 pelanggaran sasaran Operasi Zebra Jaya dan sanksinya seperti dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:

  1. Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman (Pasal 289). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  6. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 5). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
  7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM (Pasal 281). Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
  8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar (Pasal 285 Ayat 1). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan (Pasal 286). Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
  10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 288). Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
  12. Melanggar Bahu Jalan (Pasal 287). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
  13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam (Pasal 287 Ayat 24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
  14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas

Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku. Demikian informasi tentang Operasi Zebra 2022 yang berlangsung pada tanggal 13-16 Oktober 2022.

Simak juga Video: Terpopuler Sepekan: Kondisi Lukas Enembe hingga Putri Candrawathi Ditahan

[Gambas:Video 20detik]




(wia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads