Pembangunan Halte TransJakarta (TransJ) di Bundaran HI dipenuhi kontroversi karena dinilai menghalangi Patung Selamat Datang yang berstatus sebagai objek diduga cagar budaya (ODCG). Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Boy Bhirawa menilai TransJ salah membaca maksud Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Sesungguhnya bukan seperti itu yang diinginkan. Keinginan Pak Gubernur hanya semata untuk memberi kesempatan semua masyarakat dapat menikmati Bundaran HI dan melihat Patung Selamat Datang dari dekat. Bukan hanya yang naik mobil," ujar Boy kepada detikcom, Sabtu (1/10/2022).
Selain salah memahami harapan Anies, dia mengatakan TransJ menyalahi aturan pembangunan di atas median jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak perlu membangun-bangun tinggi di atas median jalan yang sesungguhnya merupakan ruang milik publik. TJ salah membaca dan menginterpretasikan harapan Gubernur dan salah membaca peraturan tentang pembangunan di atas median jalan," katanya.
Menurut Boy, TransJ tidak memahami makna ruang bersama dan demokrasi. Peradaban kota, kata Boy, adalah ekspresi kemanusiaan yang adil dan beradab.
"Kemanusiaan adalah terkait fungsi ruang kota. Yang dibangun oleh dan untuk kehidupan manusia. Adil itu artinya untuk semua (tidak boleh menutupi hak visual orang lain). Keadaban adalah bagaimana menata kepentingan bersama yang berbeda-beda, dalam membangun peradaban kota," lanjutnya.
Minta Pembangunan Halte Disetop
Untuk itu, Boy meminta pembangunan halte itu disetop sementara. Menurutnya, kesalahan tafsir harapan Anies malah menjerumuskan Gubernur DKI itu.
"Saya pikir, memang untuk saat ini sebaliknya ditangguhkan dulu. Lalu memperbaiki desain agar CB (cagar budaya) terselamatkan dan iklim demokrasi terjaga. Tapi yang lebih penting, tidak menjerumuskan Pak Gubernur," ucap Boy.
Selain itu, Boy mendapatkan infonya terkait rekomendasi tim ahli dan bangunan (TABG) tidak diikuti oleh arsitek. Sehingga halte yang dibangun tidak sesuai desainnya.
"Dalam kasus ini, saya dapat info, dalam sidang dengan TABG, ada rekomndasi yang disampaikan TABG, tidak direspons atau diikuti arsiteknya untuk dilakukan perbaikan desain," tuturnya.
"Hal ini juga tidak disampaikan ke Pak Gubernur, yang sudah menyetujui desainnya. Tapi proses sidang TABG yang bertugas memberi masukan untuk Gubernur harus ditindaklanjuti. Artinya arsiteknya juga justru ikut menjerumuskan Gubernur," imbuhnya.
TransJ Klaim Kantongi Izin Bangun Halte
Direktur Utama PT TransJakarta Yana Aditya memastikan pihaknya telah mengantongi izin membangun prasarana (IMP) yang diterbitkan oleh PTSP DKI.
"Kita punya izin mendirikan prasarana," kata Yana Aditya saat ditemui di kantornya di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (30/9).
Yana juga memastikan proyek itu terus berjalan sesuai aturan. Yana meyakini tidak ada aturan yang dilarang dalam melakukan pembangunan di lokasi tersebut.
"Kira-kira begini, kita sudah menjalankan semua proses, semua aturan dan kita lakukan saja semuanya. Kalau misalnya aturan mengatakan hal yang berbeda ya kita ikuti, tapi aturannya mengatakan boleh," jawabnya.
Simak Video: Penampakan Revitalisasi Halte TransJ yang Halangi Patung Selamat Datang