3 Mantan Pimpinan MK Bertemu, Bahas 'Pencopotan' Aswanto oleh DPR

3 Mantan Pimpinan MK Bertemu, Bahas 'Pencopotan' Aswanto oleh DPR

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 01 Okt 2022 18:27 WIB
Jimly Asshiddiqie (Anggi/detikcom)
Jimly Asshiddiqie (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Tiga mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud Md, Hamdan Zoelva, dan Jimly Asshiddiqie serta mantan anggota MK Maruarar Siahaan melakukan pertemuan dengan Sekjen MK Guntur Hamzah. Dalam pertemuan itu, mereka membahas terkait pemecatan hakim MK Profesor Aswanto oleh DPR RI.

Pertemuan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022). Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman tidak dapat menghadiri pertemuan lantaran tengah berada di NTB.

"Karena keputusan rapat resmi, sidang paripurna DPR RI yang memberhentikan Profesor Aswanto sebagai hakim (konstitusi) yang demikian juga berhenti sebagai Wakil Ketua MK, dan mengangkat Profesor Guntur menjadi hakim MK pengganti. Nah, ini kami tadi bertemu, karena para mantan ini concern dengan masalah ini, maka semua dengan waktu mendadak kita bikin," kata Jimly kepada wartawan seusai pertemuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jimly mengatakan pemberhentian hakim MK hanya dapat dilakukan oleh MK. Dia menyebut, jika tidak ada surat dari MK, tidak bisa hakim tersebut diberhentikan.

"Menurut ketentuan UU pasal 23 ayat 4, pemberhentian hakim itu suratnya bukan dari lembaga yang bersangkutan (DPR), tapi dari MK. Jadi, kalau tidak ada surat dari MK, nggak bisa diberhentikan," kata Jimly kepada wartawan seusai pertemuan tersebut.

ADVERTISEMENT

Jimly mengatakan, berdasarkan UU, pemberhentian hakim MK hanya dapat dilakukan jika alasan-alasan yang tertuang dalam UU telah terpenuhi. Alasan-alasan itu di antaranya diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan selesai masa jabatan.

"Jadi MK menyurati kalau ada kekosongan hukum kepada tiga lembaga yang punya kewenangan masing-masing untuk mereka mengadakan pemilihan," katanya.

"Tapi yang pemberhentian itu bukan kepada lembaga tiga itu, langsung MK kepada presiden untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres). Nah, lagi pula surat pemberitahuan dari MK ke lembaga DPR mengenai kekosongan jabatan belum ada," sambungnya.

Menurutnya, keputusan DPR memberhentikan dan mengganti Aswanto telah melanggar konstitusi. Dia menyebut DPR hanya mengusulkan nama untuk menggantikan jabatan hukum yang kosong, sehingga penggantian Aswanto dinilai tidak sah.

"Jadi lembaga yang tiga ini mengajukan, 'diajukan oleh', jadi bukan 'diajukan dari', itu selalu saya gambarkan, apa beda 'oleh' dan 'dari'. 'Oleh' itu cuma merekrut, jadi bukan 'dari dalam', sehingga tidak bisa dipersepsi. 'Orang yang dipilih oleh DPR itu orangnya DPR', seperti tecermin dalam statement dari Komisi III, 'ini orang kita kok, membatalkan UU yang kita bikin?' Nah, itu salah, salah mengerti," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul buka-bukaan soal pencopotan Prof Aswanto sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pacul mengatakan pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi merupakan keputusan politik.

"Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh? Kan gitu loh dan nanti kan dasar-dasar hukumnya bisa dicari. Tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengkonfirmasi, tidak ada periodesasi, ya sudah," kata Pacul kepada wartawan di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).

Pacul mengatakan kinerja Aswanto mengecewakan. Dia menyinggung adanya produk-produk dari DPR yang dibatalkan secara sepihak.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," jelas Pacul.

Pacul kemudian menilai Aswanto tidak memiliki komitmen dengan DPR. Untuk itu, DPR memutuskan untuk mencopot Aswanto sebagai hakim konstitusi.

"Dasarnya Anda tidak komitmen, gitu loh. Nggak commit dengan kita, ya mohon maaflah. Ketika kita punya hak, dipakailah," ujarnya.

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads