Mahfud Tak Akan Ikut Campur Urusan Hakim MK Aswanto 'Dicopot' DPR

Mahfud Tak Akan Ikut Campur Urusan Hakim MK Aswanto 'Dicopot' DPR

Wildan Noviansyah - detikNews
Sabtu, 01 Okt 2022 15:23 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: dok. Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara soal pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Profesor Aswanto oleh DPR RI. Mahfud tak akan ikut campur urusan pencopotan Aswanto karena hal tersebut tata cara di DPR.

"Saya tidak tahu mekanisme di DPR. Saya nggak akan ikut campur. Di undang-undang itu kan ada tiga kamar MK itu. Dari DPR, dari pemerintah, dan dari MA. Kalau di DPR mekanismenya saya tidak tahu, di MA juga saya tidak tahu. Yang pemerintah akan kita olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan," kata Mahfud di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Sabtu (1/10/2022).

Mahfud mengatakan pemerintah akan mempelajari terkait jabatan tiga hakim MK yang ada. Termasuk dalam hal ini membuat mekanisme jika nantinya ada pergantian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi yang pemerintah sendiri tentu kita akan mempelajari. Karena yang dari pemerintah itu kan ada tiga di situ, akan mempelajari. Minimal akan membuat mekanisme kalau ada pergantian itu di pemerintah," ujarnya.

Mahfud menjelaskan, dalam pengertian hukum tata negara, untuk keputusan jabatan publik yang ditetapkan oleh DPR, pemerintah bukan mengangkat. Oleh sebab itu, pemerintah tak bisa mencampuri keputusan Dewan.

ADVERTISEMENT

"Tetapi meresmikan istilah hukumnya, meresmikan itu artinya presiden tidak boleh mempersoalkan alasannya. Tapi kita lihat perkembangannya, presiden nggak bisa. Kalau yang dari pemerintah bisa saja, kita nanti akan bicarakan. Karena ini baru dan agak mendadak sehingga kita tidak tahu juga dan kita tersadar bahwa kita harus membuat mekanisme tersebut," imbuhnya.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sebelumnya buka-bukaan soal pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi di MK. Pacul mengatakan pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi merupakan keputusan politik.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh. Dasarnya Anda tidak komitmen, gitu loh. Nggak commit dengan kita, ya mohon maaflah. Ketika kita punya hak, dipakailah," kata Pacul.

Simak juga 'MK Tolak Gugatan PKS soal Presidential Threshold 20%':

[Gambas:Video 20detik]




(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads