Akademisi UII Yogyakarta, Allan FG Wardhana, menilai pencopotan hakim konstitusi Aswanto telah mencederai UU. Aswanto dicopot DPR dan digantikan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah.
"Mekanisme pergantian hakim MK Aswanto telah mencederai prinsip seleksi hakim MK yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka sesuai yang telah diatur dalam Pasal 20 ayat 2 UU MK," kata Allan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Penggantian Aswanto dengan Guntur Hamzah telah disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Kamis (30/9) kemarin. Menurut Allan, langkah ini telah membuat masyarakat tidak tahu rekam jejak Guntur Hamzah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diangkatnya Guntur Hamzah tanpa melalui proses seleksi jelas menghilangkan ruang bagi publik untuk dapat memberikan masukan, terutama terhadap rekam jejaknya selama ini, dan publik tidak akan tahu mengenai gagasan-gagasannya terkait masa depan kelembagaan MK," ujar Allan.
"Selain itu, tidak adanya seleksi ini menutup kemungkinan sekaligus potensi warga negara lain yang memenuhi syarat untuk menjadi hakim MK," sambung Allan.
Baca juga: "Gaya Koboi" DPR Rombak MK |
Allan kemudian menyinggung janji Jokowi untuk melakukan reformasi hukum. Komitmen itu diharapkan segera terealisasikan.
"Jika Jokowi berkomitmen dan sesuai janjinya akan segera melaksanakan reformasi hukum, MK menjadi salah satu lembaga yang perlu direformasi, mulai proses seleksi menjadi hakim MK sampai dengan pengawasan yang ketat atas perilaku para hakimnya," ucap Allan.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul buka-bukaan soal pencopotan Prof Aswanto sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pacul mengatakan pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi merupakan keputusan politik.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh. Dasarnya Anda tidak komitmen, gitu loh. Nggak commit dengan kita, ya mohon maaflah. Ketika kita punya hak, dipakailah," kata Pacul.
Lihat juga video 'Minta UU Ciptaker Dicabut, Massa Tolak Anggota DPD Naik Mobil Komando':