Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus bergerak memberantas konsorsium judi online. Sejumlah langkah telah dilakukan dalam menangani kasus judi online.
Sebagian buron konsorsium judi online diketahui berada di luar negeri. Berikut langkah yang dilakukan untuk mengejar buron konsorsium judi online:
1. Terbitkan Red Notice
Sigit menyampaikan upaya pertama untuk mengejar buron judi online. Upaya yang dilakukan yakni menerbitkan red notice.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya pertama adalah untuk mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice," kata Sigit dalam jumpa pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
2. Pendekatan Poice to Police
Sigit mengungkapkan upaya kedua yang dilakukan Polri yakni dengan melakukan kerjasama police to police. Sigit berharap buron kelas kakap judi online tersebut bisa segera ditangkap.
"Upaya kedua, kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police," kata Sigit.
"Kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk dibawa kembali ke dalam negeri," lanjutnya.
Soal negara mana saja yang menjadi tempat pelarian enam buron itu, Sigit belum membeberkannya. Namun empat orang sudah dicekal.
"Tapi yang jelas ada lima negara," kata dia.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
3. Betuk Tim Gabungan
Polri telah membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis transaksi keuangan terkait judi online. Sigit mengatakan saat ini ada 202 rekening yang diblokir.
"Saat ini ada yang sedang kita analisa, ada 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir," kata Kapolri dalam konferensi di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
4. 10 Orang Tersangka
Sigit menyampaikan saat ini sudah ada 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka semua terlibat dengan perjudian kelas atas.
Empat orang tersangka terindikasi di dalam negeri berinisial TN, R, FN, dan K. Sedangkan enam orang lagi diduga berada di luar negeri berinisial IT TS, EA, B, KA dan J.
"10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas," ujar Kapolri.
Sigit memerinci kasus perjudian yang sudah ditangani Polri. Tersangka yang ditetapkan Polri, kata Jenderal Sigit, sudah mencapai ribuan.
"Ini saya sampaikan sekalian, kurang lebih ada 2.049 kasus yang terdiri dari 3.296 tersangka di mana untuk judi konvensional 1.408 kasus dengan 2.369 tersangka, sementara judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka," jelasnya.
Sejak Juli hingga saat ini sudah ada ribuan kasus perjudian yang ditangani Polri. Kapolri menyebut para tersangka judi online yang ditangkap beragam perannya.
"Khusus bulan Juli sampai dengan sekarang, 2.236 kasus kita tangani dan dari 3.748 tersangka, khusus untuk judi online 1.125 kasus terdiri dari 1.516 tersangka terdiri dari pemain 1.446 yang terkait dengan penyelenggaraan baik mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia layanan web kurang lebih 977 tersangka," ujar Kapolri.