Kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang diduga dibunuh oleh Ferdy Sambo cs, mengapresiasi penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Menurutnya, tindakan itu menjawab keraguan publik terhadap Polri.
Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Sumanjuntak, menyebut seharusnya penahanan Putri dilakukan pada saat ditetapkan menjadi tersangka.
"Penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Putri Candrawathi seharusnya sudah dilakukan sejak awal ketika Putri Candrawathi ditetapkan statusnya sebagai tersangka," katanya, Jumat (30/9/2022).
Namun, menurutnya meski terlambat, Polri telah melakukan langkah yang tepat. Bagi Martin, Polri menjawab keraguan publik.
"Hari ini kami mendapat informasi dari press release yang disampaikan langsung oleh Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), demi mempermudah pelimpahan berkas, barang bukti dan juga tersangka, pada proses tahap 2 kepada Kejaksaan, maka mulai hari ini tersangka Putri Candrawathi dilakukan penahanan," kata Martin.
"Walau sedikit terlambat, kami bersyukur bahwa Kapolri akhirnya menunjukkan supremasinya, dan menjawab keraguan publik dengan melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi," katanya.
Diketahui, penahanan Putri Candrawathi sebelumnya diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit memastikan Putri Candrawathi dalam kondisi sehat.
"Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi," kata Kapolri dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).
Berdasarkan pemeriksaan jasmani dan psikologi, Putri disebut dalam keadaan baik. Atas hal itu, Polri memutuskan Putri ditahan untuk mempermudah penyerahan tahap dua ke Kejagung.
"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri.
Simak Video 'Putri Candrawathi Resmi Ditahan':
(aik/fjp)