Manuver DPR 'Copot' Hakim MK Aswanto karena Anulir UU Bikinan DPR

Manuver DPR 'Copot' Hakim MK Aswanto karena Anulir UU Bikinan DPR

Nahda Utami, Firda Cynthia Anggrainy, Andi Saputra - detikNews
Jumat, 30 Sep 2022 21:33 WIB
Aswanto
Hakim MK Aswanto 'dicopot' dari jabatannya atas keputusan DPR RI. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Rapat paripurna DPR RI memutuskan Profesor Aswanto dicopot dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Rupanya, Aswanto dicopot dari jabatan hakim konstitusi karena kerap menganulir produk DPR RI.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah kemudan disahkan menjadi hakim MK atas usul DPR dalam rapat paripurna. Guntur menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang.

Pengesahan penggantian hakim MK ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2022-2023 yang digelar di ruang rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Rachmat Gobel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco menyampaikan keputusan nama Guntur ini diambil oleh Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM dan bermitra kerja dengan MK. Rapat itu dilakukan oleh Komisi III DPR secara internal pada Rabu (28/9) kemarin.

"Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI nomor B101 tanggal 29 September 2022 permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR RI. Selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022," kata Dasco.

ADVERTISEMENT

"Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," imbuhnya.

Hakim Konstitusi AswantoHakim Konstitusi Aswanto. (Ari Saputra/detikcom)

Dasco kemudian menanyakan persetujuan kepada para anggota Dewan dalam rapat paripurna. Paripurna itu menyatakan setuju atas pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah.

"Setuju," jawab anggota Dewan.

Harusnya Pensiun pada 2029

Aswanto merupakan hakim MK sejak 21 Maret 2014 hingga 21 Maret 2019. Pada periode kedua, Aswanto mengadili dan menyetujui UU MK yang memperpanjang masa jabatannya sehingga menjadi pensiun pada 21 Maret 2029. Untuk jabatan struktural, Aswanto adalah Wakil Ketua MK sejak 2 April 2018.

Selain menjadi hakim MK, ia menjadi guru besar ilmu pidana di Universitas Hasanuddin Makassar. Dalam putusan-putusan MK, ia dalam posisi menolak presidential threshold 20 persen.

"Mahkamah Konstitusi harusnya melakukan peran dan fungsi konstitusionalnya mengoreksi atau melakukan review terhadap substansi undang-undang sekalipun ketika perubahan UUD 1945 (1999-2002) muncul semangat untuk menyederhanakan partai politik demi menopang sistem pemerintahan presidensial. Terkait dengan semangat tersebut, Mahkamah Konstitusi seharusnya menempatkan atau lebih memberikan prioritas pada pemenuhan hak konstitusional (constitutional rights) dari partai politik peserta pemilu dibandingkan dengan pemenuhan atas penilaian bahwa desain konstitusi (constitutional design atau constitutional engineering) menghendaki penyederhanaan jumlah partai politik peserta pemilu," kata Aswanto dalam pertimbangannya.

Limat juga video 'Buruh Minta Hakim MK Adil soal Gugatan UU Cipta Kerja':

[Gambas:Video 20detik]



Secara tekstual, hak konstitusional partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden (dan wakil presiden) diatur secara eksplisit dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Berbeda dengan hak konstitusional partai politik peserta pemilu, pandangan terkait design penyederhanaan partai politik tidak diatur dan lebih berada dalam wilayah pemaknaan atau tafsir.

"Tambah lagi, apabila diletakkan dalam disain sistem pemerintahan, mempergunakan hasil pemilu anggota legislatif sebagai persyaratan dalam mengisi posisi eksekutif tertinggi (chief executive atau presiden) jelas merusak logika sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem presidensial, melalui pemilu langsung, mandat rakyat diberikan secara terpisah masing-masing kepada pemegang kekuasaan legislatif dan kepada pemegang kekuasaan eksekutif (presiden)," ujarnya.

Anwar Usman dan Aswanto dilantik sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK, Senin (2/4/2018). Keduanya terpilih melalui voting di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.Anwar Usman dan Aswanto dilantik sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK, Senin (2/4/2018). Keduanya terpilih melalui voting di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat. (Ari Saputra/detikcom)

Selain itu, Aswanto sepakat memperpanjang masa jabatannya sendiri sehingga sampai 2029. Berikut ini masa jabatan berdasarkan UU MK yang baru:

UU MK lama:
1. Ketua MK Anwar Usman purnatugas pada 2021.
2. Wakil Ketua MK Aswanto purnatugas pada 2024.
3. Arief Hidayat purnatugas pada 2023.
4. Wahiduddin Adams purnatugas pada 2024
5. Suhartoyo purnatugas pada 2025
6. Manahan purnatugas pada 2025
7. Saldi Isra purnatugas pada 2022
8. Enny Nurbaningsih purnatugas pada 2023
9. Daniel purnatugas pada 2025

UU MK baru, yang dikuatkan oleh hakim konstitusi sendiri:
1. Anwar Usman berakhir sampai 6 April 2026
2. Aswanto sampai 21 Maret 2029.
3. Arief Hidayat sampai 3 Februari 2026
4. Wahiduddin Adams sampai 17 Januari 2024
5. Suhartoyo sampai 15 November 2029
6. Manahan Sitompul sampai 8 Desember 2023
7. Saldi Isra sampai 11 April 2032
8. Enny Nurbaningsih sampai 27 Juni 2032
9. Daniel Pancastaki sampai 15 Desember 2034

Sikap Aswanto Soal Ciptaker

Saat mengadili UU Cipta Kerja, hakim konstitusi Aswanto menilai UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Berikut ini hakim yang sejalan dengan Aswanto:
1. Saldi Isra
2. Aswanto
3. Wahiduddin Adams
4. Suhartoyo
5. Enny Nurbaningsih

Lima hakim MK itu sepakat menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Aswanto bersama 4 lainnya menganulir dengan alasan UU Cipta Kerja cacat formil. Seperti banyak salah ketik hingga tidak partisipatif menyerap aspirasi publik.

"Semua tahapan dan standar sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan di atas, akan digunakan untuk menilai keabsahan formalitas pembentukan undang-undang yang dilekatkan atau dikaitkan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Perlu Mahkamah tegaskan, penilaian terhadap tahapan dan standar dimaksud dilakukan secara akumulatif," ujar Aswanto yang juga Wakil Ketua MK.

Dalam hal ini, jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar yang ada, maka sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya.

"Artinya, cacat formil undang-undang sudah cukup dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari semua atau beberapa tahapan atau standar dari semua tahapan atau standar sepanjang kecacatan tersebut telah dapat dijelaskan dengan argumentasi dan bukti-bukti yang tidak diragukan untuk menilai dan menyatakan adanya cacat formil pembentukan undang-undang," beber Aswanto.

Produk DPR Dianulir Aswanto

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul buka-bukaan soal pencopotan Prof Aswanto sebagai hakim konstitusi. Pacul mengatakan pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi merupakan keputusan politik.

"Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh? Kan gitu loh dan nantikan asar-dasar hukumnya bisa dicari, tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengkonfirmasi, tidak ada periodesasi ya sudah," kata Pacul kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).

Pacul mengatakan kinerja Aswanto mengecewakan. Dia menyinggung adanya produk-produk dari DPR yang dibatalkan secara sepihak.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," jelas Pacul.

Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto memberikan keterangan usai melakukan rapat pengarahan tertutup oleh Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri di DPP PDIP Diponegoro, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Agung Pambudhy/Detikcom.Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. (Agung Pambudhy/detikcom)

Pacul kemudian menilai Aswanto tidak memiliki komitmen dengan DPR. Untuk itu, DPR memutuskan untuk mencopot Aswanto sebagai hakim konstitusi.

"Dasarnya Anda tidak komitmen, gitu loh. Nggak komit dengan kita ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipake lah," ujarnya.

Lebih lanjut, Pacul mengungkap alasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah yang disahkan menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto. Menurutnya, Guntur memiliki pemahaman terkait seluruh prosedur di MK.

"Ya kan beliau sudah sangat paham di kesekjenan, MK, tahu segala macam prosedur itu kita pilih," ucap Pacul.

Pencopotan Dinilai Cederai UU

Akademisi UII Yogyakarta, Allan FG Wardhana, menilai pencopotan hakim konstitusi Aswanto telah mencederai UU. Aswanto dicopot DPR dan digantikan Sekjen MK Guntur Hamzah.

"Mekanisme pergantian hakim MK Aswanto telah mencederai prinsip seleksi hakim MK yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka sesuai yang telah diatur dalam Pasal 20 ayat 2 UU MK," kata Allan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Penggantian Aswanto dengan Guntur Hamzah telah disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Kamis (30/9) kemarin. Menurut Allan, langkah ini telah membuat masyarakat tidak tahu rekam jejak Guntur Hamzah.

"Diangkatnya Guntur Hamzah tanpa melalui proses seleksi jelas menghilangkan ruang bagi publik untuk dapat memberikan masukan, terutama terhadap rekam jejaknya selama ini, dan publik tidak akan tahu mengenai gagasan-gagasannya terkait masa depan kelembagaan MK," ujar Allan.

"Selain itu, tidak adanya seleksi ini menutup kemungkinan sekaligus potensi warga negara lain yang memenuhi syarat untuk menjadi hakim MK," sambung Allan.

Allan kemudian menyinggung janji Jokowi untuk melakukan reformasi hukum. Komitmen itu diharapkan segera terealisasikan.

"Jika Jokowi berkomitmen dan sesuai janjinya akan segera melaksanakan reformasi hukum, MK menjadi salah satu lembaga yang perlu direformasi, mulai proses seleksi menjadi hakim MK sampai dengan pengawasan yang ketat atas perilaku para hakimnya," ucap Allan.

Halaman 2 dari 3
(rfs/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads