KPK Duga Ada Provokator Agar Lukas Enembe Tak Hadiri Pemeriksaan

KPK Duga Ada Provokator Agar Lukas Enembe Tak Hadiri Pemeriksaan

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 30 Sep 2022 19:18 WIB
Film dokumenter KPK Endgame ditonton oleh pegawai tak lolow TWK.
Foto: Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK mengungkap dugaan adanya pihak yang menyarankan agar Gubernur Papua Lukas Enembe tak penuhi panggilan KPK. KPK pun menyayangkan adanya hal tersebut.

"KPK pun menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang kemudian membangun opini agar saksi maupun tersangka menghindari pemeriksaan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Ali mengimbau kepada pihak tersebut untuk tidak melanjutkan aksinya. Sebab, dia menyebut tindakan itu menimbulkan provokasi dan kekeliruan di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi," ucapnya.

Adapun dalam perkara Lukas Enembe, kata Ali, KPK memulai perkara itu berdasarkan adanya laporan pengaduan masyarakat. Dia memastikan pengusutan perkara Lukas Enembe murni sebagai sebuah proses penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

"KPK menyampaikan bahwa setiap penanganan perkara yang dilakukan, termasuk di Papua ini, adalah murni penegakan hukum semata sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat ke KPK," tutur Ali.

Oleh sebab itu, Ali juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi kondisi. Sebab, hal itu juga berdampak terhadap keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan di Papua.

"KPK mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif demi keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Papua," ujarnya.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe pertama kali dipanggil pada tanggal 12 September 2022. Saat itu, penyidik KPK masih memanggil Lukas Enembe sebagai saksi di tahap penyelidikan dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Dalam pemanggilan di Polda Papua tersebut Lukas Enembe mengonfirmasi ketidakhadirannya. Dia mengirimkan Penasehat Hukumnya untuk menjelaskan ketidakhadiran Lukas Enembe.

Kemudian, pada Senin 26 September 2022 KPK menetapkan perkara Lukas Enembe ke tahap penyidikan. KPK melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.

Akan tetapi, panggilan pertama Lukas Enembe jadi tersangka itu juga tidak dihadiri olehnya. Lukas kembali datang mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk memberikan alasan kesehatan.

KPK Kembali Layangkan Surat Panggilan ke Pihak Lukas Enembe

KPK memastikan bakal melayangkan surat panggilan ulang kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas akan kembali dipanggil sebagai tersangka di dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Namun, Ali belum menjelaskan kapan surat itu bakal dilayangkan ke pihak Lukas Enembe. Termasuk, kapan Lukas bakal dipanggil.

"Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ali mengimbau Lukas Enembe untuk dapat memenuhi panggilan keduanya sebagai tersangka. Dia berpesan agar Lukas bersikap kooperatif.

"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat koperatif hadir memenuhi panggilan," tegas Ali.

Simak video 'Kapolri Siapkan 1.800 Personel Bantu KPK Jemput Lukas Enembe':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads