Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi ditahannya istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Lemkapi menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Pertama, kita apresiasi apa yang menjadi putusan Polri, termasuk penahanan terhadap PC, mengusut isu konsorsium 303, dan soal private jet Brigjen Hendra," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, kepada wartawan pada Jumat (30/9/2022).
"Ini Kapolri mendengar apa yang menjadi masukan masyarakat. Apa yang menjadi masukan masyarakat selama ini didengar. Dia melihat banyaknya keluhan masyarakat (terkait tidak ditahannya Putri Candrawathi)," sambung Edi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi kemudian berpendapat sikap Sigit menunjukkan dirinya transparan terhadap informasi apapun yang berkembang di masyarakat. Edi mengaku sedari awal yakin Sigit tak akan tinggal diam.
"Ini bentuk transparansi kepada masyarakay. Kami yakin Kapolri akan mengusut. Tentu saja (masyarakat yang punya) informasi apapun juga, berikan kepada Polri, termasuk terkait konsorsium 303, private jet," ucap Edi.
Edi menyebut langkah Polri mengumumkan ke publik soal penahanan Putri Candrawathi, pengusutan konsorsium judi online dan pengustan penyedia private jet untuk mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan sebagai langkah berani.
"Apa yang menjadi keputusan Kapolri itu keputusan berani. Karena kemarin itu banyak pro-kontra. Memang penahanan itu kewenangan penyidik, sangat subjektif," ujar Edi.
"Tapi sekarang dia membuktikan kepada masyarakat tidak ada diskriminasi, equality before the law. Polri sudah memberi kepasian hukum kepada masyarakat yang tadinya ragu," sambung Edi.
Mengenai baru ditahannya Putri Candrawathi, Edi berpendapat mungkin kondisi fisik dan psikis istri Ferdy Sambo tersebut baru pulih saat ini. "Kemarin kan katanya sakit. Faktor kesehatan dan kejiwaan bisa mempengaruhi penahanan. Tapi mungkin sekarang PC sudah sehat betul sepertinya," pungkas Edi.
Simak video 'Putri Candrawathi Resmi Ditahan':