Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa hasil tes kejujuran atau lie detector para tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan dibuka dalam persidangan. Sigit mengatakan hasil tersebut merupakan materi penyidikan.
"Itu kan materi, sebentar lagi kan dibuka semuanya di sidang, semuanya terang, terbuka," kata Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Sigit mengatakan hasil lie detector itu merupakan bagian dari alat petunjuk yang bisa digunakan majelis hakim saat sidang nanti.
"Lie detector itu bagian dari alat petunjuk yang nanti bisa digunakan oleh hakim untuk mengambil suatu keyakinan," ujarnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Bareskrim |
Berkas Perkara Lengkap
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap. Ferdy Sambo dkk segera disidang.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).
"Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," sambungnya.
Sebagai informasi, Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Polisi sempat menyebut kasus ini merupakan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy sambo, Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Setelah melakukan penyidikan, polisi menyatakan dugaan pelecehan di Duren Tiga ternyata tidak ada. Polisi juga menyebut peristiwa yang terjadi ialah penembakan, bukan tembak-menembak.
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Empat tersangka, kecuali Putri, sudah ditahan.
Berikut tujuh tersangka yang berkasnya telah diterima Kejagung di kasus obstruction of justice:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Simak video 'Kapolri Tegaskan 3 Kapolda Tak Terlibat di Skenario Ferdy Sambo':
(azh/eva)