"Laporan terkait penyebarluasan berita tidak benar. Karena kami menduga Sarafudin Aluan menyebar berita bohong dan fitnah," kata Sekretaris DPD PDIP Kepri, Lis Darmansyah, seperti dilansir detikSumut, Jumat (30/9/2022).
Lis menyebutkan Sarafuddin Aluan diduga melanggar UU ITE karena menyebarkan informasi bohong di media sosial yakni di grup WhatsApp dan Facebook pribadi milik Syarifudin.
Lewat tangkapan layar percakapan di salah satu grup WhatsApp yang diperlihatkan pengurus PDIP Kepri, di sana tertulis 'KPK melakukan tangkap tangan Hasto Kristiyanto. KPK menemukan uang sebesar 50 M. Kalau bener. Mencret nih si Hasto. PDIP contoh preseden buruk partai dalam korupsi'.
Lis menegaskan, apa yang disebarkan oleh Sarafudin tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap partai dan Sekjen PDIP.
"Pak Hasto jika disebut pribadi tak masalah, ini disebut sebagai sekjen partai. Beliau ada pejabat utama partai PDIP. Serta yang bersangkutan juga diduga memfitnah PDIP," tambah Lis.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga video 'Balasan PDIP untuk Andi Arief: Jangan Selalu Bikin Hoax':
(idh/imk)