Ferdy Sambo Bukan Polisi Lagi

Ferdy Sambo Bukan Polisi Lagi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 30 Sep 2022 14:13 WIB
Jakarta -

Ferdy Sambo kini resmi bukan seorang polisi lagi. Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan ketetapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri itu.

Dihimpun detikcom, Jumat (30/9/2022), Ferdy Sambo merupakan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Pria yang lahir pada 1973 itu mengawali kariernya sebagai Pama Lemdiklat Polri pada 1994 hingga 1995.

Setahun di Lemdiklat Polri, Ferdy Sambo kemudian dipindahtugaskan ke Polres Metro Jakarta Timur pada tahun 1995. Di Polres Metro Jakarta Timur, Ferdy Sambo menjabat sebagai Pamapta C dan kemudian dipromosikan menjadi Katim Tekab dari tahun 1995-1997.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Promosi demi promosi dia dapatkan. Tercatat, Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Kapolres Purbalingga, Kapolres Brebes, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, Dirtipidum Bareskrim Polri, hingga akhirnya didapuk memimpin Div Propam Polri pada tahun 2020 dan bintang dua pun disematkan di pundaknya.

Karier Ferdy Sambo yang relatif cemerlang itu berubah drastis usai kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat mencuat. Ferdy Sambo awalnya dicopot sementara dari jabatannya Kadiv Propam Polri untuk kepentingan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk menjalani penempatan khusus (patsus). Sampai akhirnya mantan Wadirkrimum Polda Metro itu ditetapkan menjadi tersangka sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang Etik Pemecatan Sambo

Selain menjalani proses pidana, Ferdy Sambo juga menghadapi proses etik. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Ferdy Sambo tak tinggal diam. Dia langsung memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan itu.

Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya

Putusan Banding

Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.

Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya

Keppres Pemecatan

Setelah putusan banding disampaikan, Polri langsung mengurus administrasi pemecatan Ferdy Sambo. Berkas pemecatan dikirim ke Sekretariat Negara.

Presiden Jokowi pun telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemecatan Ferdy Sambo pada 26 September 2022. Salinan Keppres itu sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan kepada detikcom, Jumat (30/9/2022).

Simak juga video 'Tak Larut Drama, Harapan Pihak Yosua Saat Eks Jubir KPK Jadi Pengacara PC':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads