Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap sindikat narkoba di Bandara Internasional Soekarno- Hatta terminal 3 beberapa waktu lalu. Tersangka yang berinisial HT (42) diduga menyembunyikan obat terlarang tersebut di dalam celana dalam.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, tersangka sudah lama menggunakan narkotika dan psikotropika. Namun baru empat bulan Tersangka mencoba menyeludupkannya ke Indonesia.
"Sudah lama dia menggunakan narkoba, tapi baru sekitar empat bulan dia coba bawa ke Indonesia. Dia sembunyikan di bagian dalam celana dalem, bagian karetnya," ungkap Akmal pada wartawan, Jumat (30/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akmal mengatakan tersangka membeli narkotika di Malaysia karena harganya yang murah. Selain itu juga karena mudah didapat.
"Di sana murah, sabu harganya Rp 200 ribu per gram, kalau ekstasi sekitar Rp 75 ribu. Jadi itu bisa jadi salah satu alasan dia keluar masuk Malaysia-Indonesia untuk beli narkoba," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, tersangka HT dijerat dengan pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 111 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1)JUU RI No. 35 tahun 2009 , tentang Narkotika. Tersangka dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimum Rp 10 miliar.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga sudah mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat bruto : 6,46 Gram, 15,5 butir diduga Narkotika jenis ekstasi, 10 butir Happy Five, dan 1unit HP merk Nokia warna Hitam.