Kapolri Konferensi Pers Sore Ini, Putri Candrawathi Ditahan?

Kapolri Konferensi Pers Sore Ini, Putri Candrawathi Ditahan?

Fajar Pratama - detikNews
Jumat, 30 Sep 2022 12:55 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menggelar konferensi pers sore ini. Akankah Polri menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang merupakan tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)?

Berdasarkan informasi yang dihimpun konferensi pers akan digelar sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (30/9/2022) nanti.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri hari ini. Putri menjalani wajib lapor karena belum ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Yosua bersama empat tersangka lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat tersangka lain itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Eliezer. Keempat tersangka itu telah ditahan.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan Yosua itu telah lengkap. Polri menyatakan segera menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

"Insyaallah, untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini, ya. Apabila nanti ada perubahan nantinya, akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (28/9).

Dedi mengatakan proses tahap kedua ini bakal dilakukan di gedung Bareskrim Polri. Para tersangka serta barang bukti bakal diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Pihak Putri pun sudah buka suara soal kemungkinan Puri ditahan. Pengacara Putri, Arman Hanis, menyatakan keputusan penahanan itu berada di tangan penyidik.

"Pada prinsipnya, saya sampaikan tak ada orang yang siap ditahan. Tak ada satu pun manusia atau orang siap ditahan," kata pengacara Putri, Arman Hanis, di rooftop Hotel Erian di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (28/9).

"Tetapi saya sampaikan, terkait penahanan adalah kewenangan penyidik. Dan nanti saat pelimpahan tahap kedua adalah keputusan subjektif jaksa penuntut umum," sambungnya.

Simak Video 'Momen Putri Candrawathi Penuhi Wajib Lapor di Bareskrim':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads