Isi Undang Undang KDRT, Larangan hingga Sanksi Pidananya

Isi Undang Undang KDRT, Larangan hingga Sanksi Pidananya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 30 Sep 2022 11:59 WIB
Isi Undang Undang KDRT, Larangan hingga Sanksi Pidananya
Isi Undang Undang KDRT, Larangan hingga Sanksi Pidananya | Foto: detikcom/Luthfy Syahban
Jakarta -

Undang Undang KDRT adalah termuat dalam UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau disebut juga sebagai UU PKDRT. Undang-undang KDRT ini memuat aturan, larangan, hingga sanksi pidana bagi tindak KDRT.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang isi undang undang KDRT, simak informasinya berikut ini.

Isi Undang Undang KDRT, Berikut Aturannya

Undang Undang KDRT adalah Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Dalam Undang Undang KDRT tersebut memuat tentang pengertian KDRT serta aturan yang memuat larangan hingga sanksi pidana bagi pelaku KDRT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 1 Undang Undang KDRT disebutkan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

UU PKDRT atau Undang Undang KDRT adalah sebagai jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

ADVERTISEMENT

Tujuan Undang Undang KDRT adalah untuk:

  • Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
  • Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga
  • Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga
  • Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Isi Undang Undang KDRT, Larangan hingga Sanksi PidananyaIsi Undang Undang KDRT, Larangan hingga Sanksi Pidananya | Foto: Getty Images/iStockphoto/OSTILL

Larangan dalam Undang Undang KDRT

Apa saja larangan yang termasuk dalam KDRT? Dalam Pasal 5 Undang Undang KDRT disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara atau bentuk kekerasan berikut ini.

Bentuk-bentuk larangan termasuk KDRT adalah:

  • Kekerasan fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
  • Kekerasan psikis: perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
  • Kekerasan seksual: pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga.
  • Penelantaran rumah tangga: perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi.

Sanksi Pidana dalam Undang Undang KDRT

Sanksi pidana atau hukuman bagi pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah termuat dalam BAB VIII Undang Undang KDRT tentang Ketentuan Pidana. Berikut informasinya.

Sanksi bagi pelaku KDRT secara fisik adalah:

  • Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. (Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT).
  • Jika mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat maka pelaku dapat pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
  • Jika mengakibatkan korban meninggal dunia maka pelaku dapat pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.
  • Jika KDRt tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan maka pelaku dapat pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Sanksi bagi pelaku KDRT secara psikis adalah:

  • Sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta. (Pasal 45 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT).
  • Jika tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan maka pelaku dapat pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Sanksi bagi pelaku KDRT secara seksual adalah:

  • Sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak RP 36 juta. (Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT).
  • Jika memaksa orang menetap dalam rumah tangga untuk melakukan hubungan seksual maka pelaku dapat pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda palings edikit Rp 12 juta atau paling banyak Rp 300 juta. (Pasal 47 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT).
  • Jika mengakibatkan korban luka yang tidak memberi harapan sembuh maka pelaku dapat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 500 juta. (Pasal 48 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT).

Sanksi bagi pelaku KDRT penelantaran rumah tangga adalah:

  • Sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. (Pasal 49 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT).

Demikian penjelasan tentang isi Undang Undang KDRT yang memuat aturan, larangan hingga sanksi pidana bagi pelaku KDRT.

Simak Video 'Dua Saksi dari Pihak Lesti Sudah Diperiksa Terkait KDRT Rizky Billar':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads