Diprotes JJ Rizal, DKI Klaim Kantongi Kajian Ahli soal Halte Bundaran HI

ADVERTISEMENT

Diprotes JJ Rizal, DKI Klaim Kantongi Kajian Ahli soal Halte Bundaran HI

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 30 Sep 2022 11:24 WIB
Desain Halte Bundaran HI Transjakarta yang dipaparkan pihak PT Transjakarta. (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Foto: Desain Halte Bundaran HI Transjakarta yang dipaparkan pihak PT Transjakarta. (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta buka suara terkait revitalisasi halte TransJakarta Bundaran HI yang diprotes Sejarawan JJ Rizal lantaran menutupi Patung Selamat Datang. Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wadhana mengatakan pihaknya menghormati setiap pendapat.

"Kita hormati setiap pendapat, dari pak JJ Rizal karena dia adalah salah satu anggota dari Tim Sidang Pemugaran (TSP) tapi sudah ada kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terkait kawasan itu," kata Iwan di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).

Iwan memahami adanya kekhawatiran sejarawan karena lokasi halte yang menutupi Patung Selamat Datang. Kendati begitu, Iwan memandang sampai saat ini pembangunan halte tidak mengutak-atik posisi kawasan Bundaran HI objek diduga cagar budaya (ODCB).

"Kawasan cagar budaya itu sudah ada kajiannya dari TACB. TSP sudah membuat alasan-alasan kenapa itu dibutuhkan sebuah ruang untuk...ini kan khawatirnya dari segi view saja kan, kalau saya melihatnya seperti itu. Secara visual tapi kan tidak mengganggu posisi kawasan sebagai cagar budayanya itu," jelasnya.

Lantas, apakah pembangunan halte Bundaran HI bisa terus dilanjutkan? Terkait hal ini, Iwan menyatakan pembangunan bisa tetap dilanjutkan. Menurutnya, kalau pun ada pelanggaran dalam revitalisasi halte itu merupakan tanggung jawab TransJakarta.

"Apa yang sudah dijalankan TransJakarta juga banyak mempertimbangkan banyak hal maka konsekuensi yang sudah dijalankan TransJakarta diteruskan oleh TransJakarta. Kami tidak perlu berikan rekomendasi," jelasnya.

"Bilamana dilanggar, bilamana dilanggar, menjadi tanggung jawab si pemohon. Si TransJakarta itu, betul dong, karena ada bersinggungan dengan cagar budaya," tambahnya.

Tim Sidang Pemugaran (TSP) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pun berencana menjadwalkan sidang untuk TransJakarta terkait kegiatan revitalisasi halte yang menyangkut ODCB. Terkait hal ini, Iwan menyebut sidang bisa berjalan sembari TransJakarta melanjutkan pembangunan halte.

"Jalan terus saja, sidang bisa kapan saja sewaktu-waktu bilamana apa diperlukan kapan sidang," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa mengatakan revitalisasi halte Bundaran HI melanggar prosedur pelestarian cagar budaya. Pasalnya, kawasan Bundaran HI berstatus sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB), sehingga harus mengantongi persetujuan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan TSP.

"Karena dia Bundaran HI sudah ODCB, sudah diajukan oleh tim ahli cagar budaya (TACB). Karenanya, kemarin dari sisi delienasinya area batasan," kata Boy saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).

Adapun ODCB di dalam kawasan Bundaran HI terdiri atas Monumen Selamat Datang, air mancur, hingga bundaran air mancur. Selain itu, Boy menekankan pembangunan Halte Bundaran HI tak boleh menutupi ODCB.

"Kedua ODCB itu bukan cagar budaya hanya bukan fisiknya saja tapi juga visualnya. Jadi visual objek cagar budaya itu tidak boleh ditutupi," jelasnya.

Selain itu, Boy menyatakan kegiatan revitalisasi halte yang menyangkut ODCB harus melalui persidangan bersama TACB dan TSP. Namun hal itu tak dilakukan oleh TransJakarta.

Boy menilai revitalisasi tersebut tidak melalui proses di TPS. Karena itulah, pihaknya akan mengundang TransJakarta untuk dimintai penjelasan terkait Revitalisasi Halte Bundaran HI.

"Iya betul. Jadi seharusnya memang semua objek diduga cagar budaya itu melalui tim sidang pemugaran," ujar Boy saat menjawab apakah revitalisasi melanggar proses pelestarian cagar budaya.

Simak juga 'JJ Rizal: Anies Durhaka Sama Sejarah Jika Tak Ubah Nama JIS':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/knv)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT