TACB DKI Panggil Pihak TransJ Buntut Halte Tutupi Patung Selamat Datang

TACB DKI Panggil Pihak TransJ Buntut Halte Tutupi Patung Selamat Datang

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 29 Sep 2022 22:55 WIB
Penampakan Halte TransJ yang Diprotes JJ Rizal Halangi Patung Selamat Datang
Foto: Adrial Akbar/detikcom
Jakarta -

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bersama Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta berencana memanggil PT Transportasi Jakarta (TransJakarta). Pemanggilan ini imbas revitalisasi halte Bundaran HI yang menutupi pandangan ke arah Patung Selamat Datang yang berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB).

"Sudah kita rapatkan internal TACB (dan) TSP untuk memanggil TransJakarta," kata anggota TACB DKI Jakarta, Candrian Attahiyyat, saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/9/2022).

Candrian menuturkan pihaknya menawarkan dua opsi sebagai solusi revitalisasi Halte Bundaran HI. Pertama ialah merendahkan bangunan halte agar tak menghalangi ODCB Patung Selamat Datang atau dibongkar sepenuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada opsi-opsi yang disampaikan kepada pihak TransJakarta apa keputusannya, apakah ada kompromi direndahkan atau dibongkar, belum dapat kesimpulan yang pasti ya karena belum memanggil mereka," ujarnya.

Di samping itu, saat ini pihaknya tengah mempelajari dasar hukum yang mengatur mengenai bangunan yang menutupi visual sejarah. "Memang ini masalahnya visual sejarah dan kita sedang mempelajari landasan hukum visual sejarah ini," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa mengatakan revitalisasi halte Bundaran HI melanggar prosedur pelestarian cagar budaya. Pasalnya, kawasan Bundaran HI berstatus sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB) sehingga harus mengantongi persetujuan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan TSP.

"Karena dia Bundaran HI sudah ODCB, sudah diajukan oleh tim ahli cagar budaya (TACB). Karena itu, kemarin dari sisi delienasinya area batasan," kata Boy saat dihubungi, Kamis (29/9).

Adapun ODCB di dalam kawasan Bundaran HI terdiri atas Monumen Selamat Datang, air mancur, hingga bundaran air mancur. Selain itu, Boy menekankan pembangunan Halte Bundaran HI tak boleh menutupi ODCB.

"Kedua ODCB itu bukan cagar budaya hanya bukan fisiknya saja tapi juga visualnya. Jadi visual objek cagar budaya itu tidak boleh ditutupi," jelasnya.

Selain itu, Boy menyatakan kegiatan revitalisasi halte yang menyangkut ODCB harus melalui persidangan bersama TACB dan TSP. Namun hal itu tak dilakukan oleh TransJakarta.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads