KPK Lebih Dulu Minta Revisi UU

KPK Lebih Dulu Minta Revisi UU

- detikNews
Senin, 10 Jul 2006 07:06 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) berencana mengajukan revisi UU 5/2004 tentang MA dan UU 22/2004 tentang KY. Ternyata, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lebih dulu mengajukan revisi UU 20/2002 tentang KPK."Kita sudah kasih ke DPR sejak 2005, karena pada 2004-2005 kita banyak kendala yuridis," ujar penasihat KPK Abdullah Sehamahua kepada detikcom, Senin (10/7/2006).Beberapa kendala yang dihadapi KPK adalah keterbatasan wewenang untuk merekrut penyidik di luar Polisi dan Jaksa. Kendala lainnya adalah tidak memiliki wewenang untuk membuka rekening koran orang-orang yang diduga terlibat korupsi.Revisi UU KPK diharapkan akan menambah kekuatan KPK dalam memberantas korupsi. Namun hingga kini belum ada respon pemerintah dan DPR."Mungkin banyak RUU yang antri di Badan Legislasi (Baleg) DPR," sahutnya bertanya-tanya.KPK menargetkan revisi ini bisa selesai akhir 2006 atau awal 2007. KPK menargetkan peningkatan indeks persepsi korupsi (IPK) atau tingkat pemberantasan korupsi dari 2,2 menjadi 5."Target kita akhir 2007 hal ini sudah bisa tercapai," tandasnya. (fay/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads