Makna bendera setengah tiang perlu diketahui. Bendera setengah tiang memiliki makna dan aturan tersendiri yang biasa dilakukan sebagai tanda berkabung. Pengibaran bendera setengah tiang juga dilakukan pada hari ini 30 September 2022.
Lantas apa arti bendera setengah tiang dan makna bendera setengah tiang pada 30 September itu? Bagaimana aturan pengibaran bendera setengah tiang? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasinya berikut ini.
Apa Makna Bendera Setengah Tiang?
Arti bendera setengah tiang adalah istilah yang digunakan untuk menyebut pelaksanaan pengibaran bendera yang dikibarkan di tengah-tengah tiang atau tidak dikibarkan secara penuh sampai puncak tiang. Makna bendera setengah tiang adalah sebagai tanda berkabung dan/atau penghormatan.
Pengibaran bendera setengah tiang biasanya dilakukan sebagai tanda penghormatan terakhir terhadap seorang tokoh atau seperti pejabat pemerintah tertentu yang telah meninggal dunia, pada hari besar nasional atau hari peringatan tertentu, dan pada waktu lain ketika ada instruksi dari pemerintah.
Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Bagaimana aturan pengibaran bendera setengah tiang? Pengibaran bendera setengah tiang memiliki aturan atau tata cara sendiri di tiap negara. Tata cara atau aturan bendera setengah tiang di Indonesia adalah termuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 14 ayat (2) dan (3) UU No. 24 Tahun 2009 disebutkan tentang tata cara atau aturan pengibaran bendera setengah tiang sebagai berikut.
Aturan pengibaran bendera setengah tiang adalah:
- Pengibaran bendera setengah tiang adalah dengan cara bendera dinaikkan hingga ke ujung tiang, lalu dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
- Penurunan bendera setengah tiang adalah dengan cara bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, lalu dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Kapan Saja Pengibaran Bendera Setengah Tiang?
Makna bendera setengah tiang dan aturan pengibarannya sudah diketahui. Selanjutnya perlu diketahui pula kapan saja bendera setengah tiang dilakukan. Dalam Pasal 12 UU No. 24 Tahun 2009 disebutkan kapan saja waktu pengibaran bendera setengah tiang dilakukan. Berikut penjelasannya.
Bendera setengah tiang dikibarkan pada saat:
- Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia
- Mantan Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia
- Pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia
- Anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia
- Pejabat negara yang meninggal dunia di luar negeri
- Dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional tertentu
Bendera Setengah Tiang Hari Kesaktian Pancasila
Seperti diketahui, makna bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung juga dilakukan dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional tertentu. Aturan bendera setengah tiang saat peringatan hari besar nasional tertentu adalah dengan mengibarkan bendera berdampingan yakni sebelah kiri dipasang setengah tiang dan sebelah kanan dipasang penuh.
Pada hari ini 30 September 2022, pemerintah menghimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Hal ini seperti disampaikan dalam Surat Edaran resmi Kemendikbud Ristek terbaru berikut ini.
"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh."
Makna bendera setengah tiang 30 September 2022 adalah dalam rangka memperingati Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI. Hal ini sebagai tanda berkabung bagi para tokoh yakni petinggi-petinggi TNI AD yang gugur dan sejumlah korban lain tewas dalam peristiwa pemberontakan Gerakan 30 September 1965 oleh PKI.
Simak juga 'Lukas Tumiso, Eks Tapol Penyintas Pulau Buru':
(wia/imk)