Urusan oknum polisi marah-marah saat hendak menilang pelanggar lalu lintas di Exit Tol Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi) berbuntut panjang. Oknum polisi inisial EF ini disanksi demosi atas pelanggaran yang ia lakukan.
Rupanya, EF menerima 'uang damai' dari pelanggar lalu lintas tersebut. Tak hanya didemosi, sidang kode etik atas pelanggarannya itu menanti oknum polisi tersebut.
Berawal dari Viral di Medsos
Kasus ini berawal dari viral video di media sosial. Dalam video yang tersebar, seorang polisi tampak marah-marah kepada laki-laki yang disebut-sebut adalah sopir travel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam narasi disebutkan oknum polisi tersebut menilang mobil travel dengan alasan muatan di atas mobil penuh. Oknum polisi itu juga disebutkan hendak menilang sopir dengan alasan angkutan travel gelap.
Oknum polisi tersebut berdebat dengan sopir tersebut. Ia juga marah-marah ketika tindakannya itu direkam perempuan dan mengancam dengan ITE.
Diperiksa Propam
Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana membenarkan bahwa anggota polisi tersebut bertugas di Polsek Cijeruk. Oknum polisi tersebut diperiksa Propam.
"Iya betul lagi diperiksa (Propam), sudah ditindak lanjuti, sudah dipanggil yang bersangkutan, dimintai keterangan, klarifikasi," kata Desi saat dihubungi wartawan, Rabu (28/9/2022).
Diduga Terima 'Uang Damai'
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan hasil pemeriksaan Propam terhadap EF. EF mengaku menerima 'uang damai' dengan alasan titip sidang dari pelanggar lalu lintas tersebut.
"Dengan alasan titip sidang, yang bersangkutan menerima uang (dari pemobil)," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Baca di halaman selanjutnya: disanksi demosi....
Simak juga 'Awal Mula Soleh Solihun Kena Pungli di Samsat Jaksel':
EF Disanksi Demosi
Polres Bogor menindak tegas oknum anggota Polsek Cijeruk yang diduga terima 'uang damai' dari pelanggar lalu lintas. Oknum polisi berinisial EF dimutasi demosi.
"Dengan adanya video viral di Tiktok, yang itu dilakukan oleh anggota Lalu Lintas Polsek Cijeruk, kami sudah melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, kepada wartawan, Kamis (29/9).
Demosi adalah hukuman berupa mutasi bagi anggota Polri ke jabatan yang lebih rendah. Demosi merupakan mutasi yang bersifat ukan promosi dan diberikan dalam jangka waktu tertentu.
EF juga akan diajukan ke sidang kode etik terkait pelanggaran disiplin yang dilakukannya. EF sudah menjalani pemeriksaan Propam.
"Yang bersangkutan saat ini sudah kami mutasi, demosi. Kemudian yang bersangkutan juga dilakukan penegakan hukum untuk disiplin dan kode etiknya, dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propram Polres Bogor dan Bid Propam Polda Jabar," sambungnya.
Kapolres Bogor Minta Maaf
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin meminta maaf atas ulah anak buahnya itu. Polres Bogor akan terus melakukan perbaikan demi pelayanan maksimal kepada masyarakat.
"Kami juga minta maaf kepada masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Bogor apabila pelayanan yang dilakukan Polres Bogor belum maksimal," kata Iman.
Iman mengatakan akan terus memperbaiki pelayanan anggotanya kepada masyarakat. Dia juga meminta masyarakat apabila melihat anggotanya yang melakukan pelanggaran, untuk segera dilaporkan.
"Bantu kami juga, apabila menemukan anggota-anggota kami yang melakukan pelanggaran, informasikan kepada kami. Supaya kami juga bisa segera mengambil tindakan terhadap anggota kami yang melakukan pelanggaran," ujarnya.
Baca di halaman selanjutnya: duduk perkara polisi minta uang damai....
Duduk Perkara 'Uang Damai'
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan duduk perkara kejadian oknum polisi marah-marah hingga ketahuan menerima 'uang damai. Awalnya, oknum polisi tersebut menilang pelanggar lalu lintas.
"Memang yang terjadi adalah ketika si pengendara melalukan pelanggaran lalin, kemudian pada saat mau dilakukan penilangan, si pengendara meminta untuk 'damai' dalam tanda negatif," jelas AKBP Iman.
EF disebutkan sempat menolak 'uang damai' itu. Tetapi kemudian, ia menerimanya dengan alasan titip sidang.
"Kemudian sempat ditolak juga. Kemudian dengan alasan titip sidang, yang bersangkutan menerima uang," pungkasnya.