Dipolisikan Paulus Waterpauw, Pengacara Lukas Enembe Buka Suara

Dipolisikan Paulus Waterpauw, Pengacara Lukas Enembe Buka Suara

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 30 Sep 2022 05:47 WIB
Jakarta -

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening buka suara usai dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan PJ Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melalui kuasa hukumnya setelah somasi yang dilayangkan kepada Roy Rening tak dihiraukan.

"Somasi yang disampaikan itu tidak dilampirkan surat kuasa, jadi saya tidak tahu apakah betul somasi itu didasarkan surat kuasa Pak Paulus. Seharusnya somasi itu dilampirkan surat kuasa karena takutnya orang mengklaim saja. Somasi yang diberikan ke saya itu, tidak dilampirkan surat kuasa, sehingga saya tetap berpandangan bahwa somasi itu belum sah karena tidak dengan surat kuasa," kata Roy Rening saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).

Roy belum tahu terkait apa yang dilaporkan pihak Paulus Waterpauw ke Bareskrim Polri. Dia menilai pelaporan ke polisi merupakan bagian dari hak setiap warga negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara substansi saya tetap berpandangan bahwa saya tidak tahu laporannya tentang apa, saya lihat aja perkembangan deh, saya mengikuti saja upaya-upaya yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Pak Waterpauw atau Pak Waterpauw nya sendiri silakan saja, namanya hak warga negara toh," ujarnya.

Menurut Roy dirinya menyampaikan statmen yang berkaitan dengan Paulus Waterpauw sesuai dengan kapasitasnya sebagai pengacara yang membela klien nya. Dia mengatakan apa yang disampaikan mengenai Paulus Waterpauw merupakan fakta yang didapat dari keterangan Lukas Enembe.

ADVERTISEMENT

"Yang peting saya sedang menjalankan fungsi saya sebagai pengacara sebagai pembela. Tidak ada yang lain itu, fungsi saya adalah fungsi pembelaan terhadap klien saya. Bahwa nanti ada risiko dari pembelaan itu, konsekuensi dari menjalankan profesi," ucapnya.

"Apa yang saya sampaikan itu kan fakta-fakta politik yang saya tahu yang ada referensinya dan setelah saya sudah konfirmasi ke Pak Gubernur, semua Pak Gubernur katakan semua itu benar semua yang kau ngomong Roy kan begitu. Saya bicara fakta bukan opini, kalau saya bicara opini mungkin saya salah, tapikan berdasarkan referensi, berdasarkan keterangan Pak Gub dan saya sendiri yang mendampingi Pak Gub," lanjutnya.

Roy menyampaikan dirinya tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik siapapun. Menurutnya, perkara yang ditanganinya sarat dengan politik sehingga melebar.

"Tidak sama sekali berniat mencemarkan nama baik siapapun, tapi karena perkara ini sarat dengan politik hukum sehingga begini lah dinamikannya akhirnya keman-mana.Kalau perkara korupsi itu harus ada dugaan yang namanya temuan dulu, temuan kerugian negara, kalau nggak ada kerugian negara orang tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka, itu jadi bogem," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.


Saksikan juga Sosok minggu ini: Lukas Tumiso Eks Tapol Penyintas Pulau Buru

[Gambas:Video 20detik]



Pengacara Lukas Enembe Dipolisikan

Sebelumnya, Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melalui kuasa hukumnya telah melaporkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ke Bareskrim Polri. Roy Rening dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita hoaks ke publik.

"Kami melaporkan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe, Stefanus Rening karena yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka dari Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasi sebagaimana diungkapkan di beberapa media pada waktu yang lalu," kata pengacara Paulus, Heriyanto, di gedung Bareskrim Polri, Kamis (29/9/2022).

Heriyanto mengatakan laporan itu telah teregister dengan Nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 29 September 2022. Dia mengatakan pihaknya telah menyerahkan beberapa bukti, salah satunya berkas berbentuk video.

"Barang bukti tadi kami bawa adalah video konferensi pers sekitar tanggal 18 atau 19 September di 2022. Itu yang beliau, Bapak Stefanus Rening, mengatakan bahwa mantan-mantan polisi kalau memimpin negeri ini berbahaya, bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw, dan beliau menuding ini semua skenario arau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi," ujarnya.

Lebih lanjut, Heriyanto mengatakan bahwa dalam laporannya tersebut Roy Rening diduga melanggar Pasal UU ITE.


Saksikan juga Sosok minggu ini: Lukas Tumiso Eks Tapol Penyintas Pulau Buru

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(dek/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads