Inovasi Imigrasi, Pengusaha Cukup Tempel e-Card Lewati Border Negara KEK

Inovasi Imigrasi, Pengusaha Cukup Tempel e-Card Lewati Border Negara KEK

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 29 Sep 2022 22:42 WIB
Kantor Ditjen Imigrasi (dok Imigrasi)
Foto: Kantor Ditjen Imigrasi (dok Imigrasi)
Jakarta -

Imigrasi kembali mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti arahan Presiden dalam rangka mendorong tumbuhnya investasi, pariwisata dan kegiatan ekonomi lainnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), seperti di Batam dan sekitarnya. Yaitu membuat e-Card bagi pengusaha yang berisi data dokumen paspor dan kependudukan lainnya. Sehingga, pengusaha tidak perlu antri paspor dan bolak-balik bikin paspor karena halaman habis.

"Kartu Elektronik Sistem Perlintasan Keimigrasian (Electronic Information System for Immigration Card) yang selanjutnya disebut EIS-I Card adalah kartu yang memuat data elektronik yang berisikan data pribadi, data biometrik, foto, data rekaman perjalanan, dan data lain yang diperlukan," demikian bunyi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 13/2022 yang dikutip detikcom, Kamis (29/9/2022).

Kebijakan EIS-I Card itu merupakan langkah terobosan Ditjen Imigrasi untuk mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Batam (Kepri). Memberikan kemudahan dan kecepatan layanan di TPI bagi investor, wisatawan dan pelaku ekonomi yang keluar masuk wilayah Batam, baik dari Singapura maupun Malaysia (Johor).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut syarat mendapatkan EIS-I Card:

WNI:
1. Untuk dapat memperoleh EIS-I Card, warga negara Indonesia harus mengajukan permohonan kepada Pejabat Imigrasi.
2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

ADVERTISEMENT

-memiliki dokumen perjalanan Republik Indonesia yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
-tidak termasuk dalam daftar Pencegahan;
-memperoleh rekomendasi dari Administrator; dan
-membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

WNA:
1. Memiliki paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
2. Tidak termasuk dalam daftar Penangkalan;
3. Entry permit yang masih berlaku;
4. Pemegang Izin Tinggal terbatas dengan multiple re-entry permit yang masih berlaku;
5. Pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple visa) yang sah dan masih
berlaku; atau
6. Pemegang bebas Visa kunjungan
7. Memperoleh rekomendasi dari Administrator; dan
8. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"EIS-I Card diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) tahun," demikian bunyi Pasal 6 ayat 1.

Lalu kapan kartu ini akan diaktifkan? Dalam hitungan hari, kartu ini akan diluncurkan. Sebab Permenkumham hanya membatasi maksimal 60 hari.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 11.

(asp/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads